Idi (irfan) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur gelar apel pagi setiap hari Senin. Kali ini dipimpin Kasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Faisal,S.Ag.
Kegiatan apel pagi Senin (04/7/2022) ini diikuti oleh Kemenag Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA, para Kasi, Penyelenggara, Pengawas, serta ASN yang bertugas pada kantor Kemenag Aceh Timur, bertempat di halaman Kemenag setempat.
Dalam arahannya, Kasi PD Pontren menyampaikan perbedaan izin Operasional antara Lembaga Pendidikan Alquran (TPQ) dan Balai Pegajian (BP) secara mendetail.
"Kenapa ini perlu kita sampaikan? Karena ini sudah menjadi polemik di tegah-tegah masyarakat Aceh khususnya. Di mana mereka berpikir pegurusan Izin operasional TPQ dan BP kepengurusannya di kantor Kemenag," ucap Faisal.
TPQ merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama. Dalam hal ini dibimbing langsung seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren).
"Di mana TPQ atau sejenisnya yang ingin bernaung di bawah pengawasan Kemenag harus memperoleh sertifikat ijin pendirian dan nomor statistik pendirian dari suatu lembaga dimaksud," ujar Faisal.
"Sedangkan lembaga Balai Pengajian (BP) merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Dayah sebagai upaya menjaga khazanah Aceh di bidang pendidikan keagamaan. Dalam hal ini Pengajuan Izin Penyelenggara Balai Pengajian langsung di bagian Dinas Dayah," sambungnya.
"Namun keduanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu menghapus buta aksara Al-Qur'an khususnya di Kabupaten Aceh Timur," tukas Faisal.[yyy]