Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi terhadap layanan administrasi nikah dan rujuk di tingkat Kota Sabang di Taman Wisata Putro Ijoe. Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam arahannya, Kasubbag TU Kankemenag Kota Sabang Eriadi ST menegaskan pentingnya satu data dalam tata kelola administrasi layanan di KUA Kecamatan khususnya layanan nikah dan rujuk.
"Kami mengharapkan harus sinkron antara KUA dan Seksi Bimas. Harus satu data. Apalagi dalam penginputannya ke dalam aplikasi, para operator harus hati-hati dan teliti. Data yang diinput akan berdampak jangka panjang, baik untuk kepentingan pelayanan masyarakat maupun kepentingan lembaga," ujar Eriadi.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan kemampuan teknis para operator terhadap sistem aplikasi digital layanan keagamaan, termasuk Akta Ikrar Wakaf Elektronik (E-AIW). Ia mendorong agar seluruh operator KUA lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan digitalisasi layanan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam dalam paparannya mengungkapkan data penurunan angka pernikahan di Kota Sabang dalam tiga tahun terakhir.
"Tahun 2022 tercatat 182 pasangan menikah, kemudian menurun menjadi 164 pasangan pada 2023, dan kembali turun menjadi 143 pasangan pada tahun 2024," Murdani membuka data pernikahan yang ia dapat dari aplikasi Simkah.
"Kita lihat tren penurunan angka pernikahan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, melalui KUA Kecamatan, perlu dilakukan pendekatan yang lebih aktif kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengajak dan memotivasi mereka agar tidak menunda pernikahan," ungkap Murdani.
Kegiatan monitoring dan supervisi ini turut dihadiri oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Firdaus SAg, Kepala KUA Kecamatan Sukakarya Nazar Fuadi Nur SH MH, Kepala KUA Kecamatan Sukajaya Muhammad Yani SAg MAHk serta seluruh staf di Seksi Bimas Islam dan operator KUA Kecamatan.