Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh terus mempercepat peningkatan mutu madrasah. Misalnya melalui pendampingan akreditasi bagi 54 madrasah jenjang MI, MTs, dan MA.
Kegiatan di aula kanwil, Kamis, 27 Agustus 2026, yang diselenggarakan Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad), lanjutan dari acara yang sama kemarin untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA).
Pendampingan difokuskan pada pemahaman instrumen akreditasi terbaru serta penyiapan eviden yang menjadi persyaratan dalam proses akreditasi. Langkah ini dinilai penting karena penguasaan instrumen menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan nilai akreditasi madrasah.
Ketua Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi (Katim KSI), Agussalim SFilI MA, yang mewakili Kabid Penmad H Khairul Azhar SAg MSi, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara intensif untuk membantu madrasah memahami dan memenuhi setiap komponen yang ditagihkan.
“Pendampingan intensif untuk membedah dan menguasai instrumen terbaru menjadi kunci peningkatan nilai karena banyak madrasah mengalami kendala pada aspek ini,” ujar Agus, yang pernah mengabdi di Dinas Pendidikan Aceh (zona tengah).
Kegiatan menghadirkan Asesor Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Aceh, Dr H Makmun Ibrahim MM, Dr H Makmun Ibrahim MM. Asesor didampingi Penanggung Jawab Akreditasi Lembaga, Azmi SKom, jajaran teknis Bidang Penmad. Azmi sebelumya juga pernah berkecimpung di unit layanan pendidikan di Jakarta.
Katim KSI menjelaskan, bahwa 2026 ini, madrasah ditargetkan minimal meraih predikat B, sementara madrasah berpredikat B didorong meningkatkan capaian menuju A.
Hal yang sama juga diharapkan dalam acara yang sama, Rabu kemarin, 26 Agustus 2026. Pendampingan di aula melibatkan 24 tim dari jenjang RA.
Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan pengisian instrumen akreditasi ke dalam sistem agar lembaga lebih siap menghadapi proses visitasi.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya percepatan peningkatan mutu kelembagaan RA di Aceh.
Pada 2026 ini, RA ditargetkan memenuhi ketentuan akreditasi dengan predikat minimal B, sehingga kesiapan lembaga dalam melengkapi instrumen dan memenuhi standar akreditasi menjadi hal yang penting.[]










