
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan menghadirkan narasumber dari Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, yaitu Plt Kabag Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian BMN, Akmaldiya SE, serta PIC Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, Ratumas Emilia SSos MSi.
Bimtek diikuti oleh para koordinator atau PIC pengelola BMN dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Balai Diklat Keagamaan, UPT Asrama Haji, serta madrasah negeri tingkat MAN dan MTsN di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.
Ketua Tim Keuangan dan BMN, Hasma Diana SSi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bekal teknis bagi para pengelola BMN, sehingga proses penghapusan dan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kemenag Aceh dapat berjalan lebih tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung pengelolaan aset negara yang efisien dan akuntabel.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha, Ahmad Yani SPdI menegaskan pentingnya pencatatan aset yang akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Segala pencatatan harus menggambarkan kondisi sebenarnya, apakah aset masih ada, sudah rusak, hilang, atau telah dihapus dan setiap proses harus disertai dokumen yang lengkap,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Usaha juga menekankan agar seluruh pengelola aset menjaga dan memelihara BMN dengan baik agar tidak rusak atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Secara administrasi kita tidak boleh melaporkan aset ada padahal tidak ada, atau sebaliknya. Pengelola aset harus benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional dan akurat,” tambahnya.
Dalam sesi paparan, narasumber menekankan bahwa pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab yang sangat penting. Banyak permasalahan muncul karena pekerjaan masa lalu yang belum terselesaikan, sehingga perlu diselesaikan secara tuntas pada masa kini.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai tata cara penghapusan dan pemindahtanganan BMN yang benar, mulai dari tahapan awal hingga akhir proses.[]