Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) melaksanakan Bimbingan Teknis Fiqh Waris di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Bireuen, Iskandar SHI, yang mewakili Kakankemenag Bireuen. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman fiqh waris bagi aparatur dan tokoh masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat penting sebagai upaya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Kita tidak ingin di tengah masyarakat masih ada yang keliru dalam memahami hukum waris hingga menerapkan aturan yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapannya agar hukum waris kembali hidup di tengah masyarakat. “Harapan kami, melalui kegiatan ini hukum waris dapat kembali dihidupkan dan dipraktikkan sesuai dengan tuntunan syariat Islam,” tambahnya.
Ketua Panitia, Dr Alfirdaus Putra MH, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber berkompeten.
“Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Mukhlis MPd, Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Teungku Saifuddin Muhammad, serta Pengasuh Kajian Fiqh Waris Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, H Gamal Akhyar Lc MSh,” ungkapnya.
Peserta bimbingan terdiri dari unsur Kantor Urusan Agama (KUA), para Mukim/Tuah 4 Gampong, serta ASN Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bireuen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami hukum waris secara teori, tetapi juga mampu mensosialisasikan serta mengaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga setiap persoalan kewarisan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai syariat Islam. [ ]