Kankemenag Kota Lhokseumawe Lakukan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author03 Agustus 2021
Kankemenag Kota Lhokseumawe Lakukan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021

Lhokseumawe (Muazir M) --- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M. 

Keputusan tersebut resmi dikeluarkan oleh Menteri Agama melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1442 H. 

Tindaklanjut terhadap keputusan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengadakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 kepada masyarakat Kota Lhokseumawe di aula Wisma Kuta Karang Baru, Selasa (3/8). 

Ruslan, S.Ag., M.Pd Kasi PHU Kemenag Lhokseumawe selaku panitia pelaksana kegiatan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada jamaah dan masyarakat Kota Lhokseumawe terkait informasi pembatalan haji yang dilakukan oleh pemerintah. 

“Acara sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, dan jumlah peserta kegiatan sebanyak 100 orang yang dibagi kedalam dua gelombang”. 

Pelaksanaan kegiatan ini sendiri menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Panitia menyediakan hand sanitizer dan masker bagi peserta, pemateri  dan panitia yang terlibat, jelasnya

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe melalui Kasubbag TU Drs. H. Muzakkir, MA dalam arahannya mengatakan bahwa kesehatan dan keselamatan jamaah haji adalah hal yang paling utama. 

“Kita semua rindu akan berkunjung ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, namun kerinduan itu harus ditunda akibat pandemi yang masih melanda dunia”. 

“Pemerintah telah membahas dan menetapkan dengan berat hati untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 1442 H berdasarkan pertimbangan yang matang”. 

“Keluarnya Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji tahun ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada”, jelas Muzakkir. 

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Drs. H. Arijal, M.Si menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang diambil pemerintah sebelum mengeluarkan Keputusan terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 1442 H. 

“Pertama, Pemerintah lebih mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan jiwa jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia”. 

“Kedua, bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam maupun di luar negeri”.

“Ketiga, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji tahun 1442 H / 2021 M bagi warga diluar Arab Saudi.

“Keempat, pemerintah Indonesia membutuhkan waktu persiapan untuk pelayanan jamaah haji”, terangnya. 

Lebih lanjut, Arijal mengatakan, Terkait dana jamaah haji yang sudah melunasi BPIH baik tahap kesatu dan kedua dalam kondisi aman dan telah dijamin oleh pemerintah.

“Segala terkait pengelolaan keuangan haji dapat bapak dan ibu cek di laman BPKH, karena Kemenag tidak mengumpulkan dan mengelola dana jamaah”. 

Selanjutnya, Arijal membantah isu ketidaksiapan pemerintah yang selama ini beredar di masyarakat. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selektif dalam menerima informasi tentang haji dan informasi keagamaan lainnya”. 

“Jangan mengambil dari sumber yang tidak jelas, kami mempersilahkan masyarakat datang ke kantor Kemenag untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait Haji”, ujarnya. 

Selain pemateri dari Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, kegiatan sosialisasi KMA tersebut juga di isi oleh anggota MPU Aceh Abu Asnawi Abdullah, MA dan dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe terkait seputar kesehatan bagi jamaah haji.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh