Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pelayanan Publik bagi aparatur Kementerian Agama dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Selasa 8 Oktober 2013. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari yang bertempat di Aula Umah Pesilangan kantor setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs. H. Hamdan, MA dalam sambutannya menyampaikan, bahwa ada 80 orang peserta yang mengikuti acara hari ini, terdiri dari Kepala KUA Kecamatan 14 orang, Penyuluh agama Islam Fungsional Kecamatan 8 orang, Kepala Madrasah Aliyah 6 orang, Kasi dan Kagara dilingkungan kemenag 7 orang, Kepala. MTs 12 orang, Kepala MI 24 orang, pengawas pendidikan agama Islam 3 orang, Kepala RA 4 orang dan 2 orang staf Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah. demikian ujar Hamdan
“Lembaga Kementerian agama lahir 3 Januari 1946 di negara ini, kehadirannya untuk memberikan pelayanan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.” Ujar Kakankemenag. Jadi, sejak itu aparatur kementerian agama dengan menteri agamanya yang pertama (Mukti Ali), tugasnya adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat sudah dilakukan saat kementerian agama lahir, imbuhnya.
Oleh karena itu diseluruh instansi pemerintah, diharapkan melahirkan atau mampu mewujudkan pelayanan yang memuaskan para pelanggan (masyarakat), ada pelayanan yang terus kita lakukan, ada batas waktu, waktu tertentu yang mengharuskan segera dilakukan, begitu ajak pak Kankemenag.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tengah, Ariansyah. AR, S.Sos dalam arahannya menyampaikan bahwa, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, undang-undang ini mendesak dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan, pertama merupakan amanat dari UUD 1945, disebutkan bahwa Negara berkewajiban untuk melayani setiap warga Negara dan penduduk, untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, kedua, untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik. demikian ujar Ariansyah
Diharapkan, ke depan peserta yang hadir hari ini dapat menjadi agen perubahan (agen of change) dalam pelayanan publik, terutama di lingkungan Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah, tambahnya.
Adapun materi dan narasumber Kegiatan, antara lain sebagai berikut; antara lain: Ariansyah. AR, S.Sos (Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tengah), Drs.H. Hamdan, MA (Kakankemenag Aceh Tengah), Jurnalisa, SE (wartawan orbit dari PWI Aceh Tengah), Herry Gunawan S, SH Kasi Intelijen Kejari Takengon), H. Junaizi, S.Ag. M.Ag Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Prov. Aceh). (Humas KanKemenag Ateng/dar/y)