CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Utara dan Kantor Pajak Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 427
Jumat, 5 Maret 2021
Featured Image

Lhiksukon (Masnoer)---Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pegawainya dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, sosialisasi pun digelar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara, Jumat (5/3/2021).

Bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lhoksukon mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing untuk bendahara pengeluaran Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Utara. 

Acara yang dilaksanakan di Aula Diana Hotel itu, dihadiri Kasubbag, para Kasi, Kepala Madrasah, serta Bendahara Satker di lingkungan Kankemenag Aceh Utara. 

Ketua Panitia, Sayuti SPd menyatakan, bahwa acara ini merupakan agenda tahunan yang rutin digelar menjelang batas waktu penyampaian SPT pada tanggal 31 Maret.

'Kegiatan ini juga diselenggarakan untuk mendukung dan memfasilitasi para pegawai dalam melaporkan kewajiban perpajakan secara online melalui aplikasi e-filing," ungkap Pengelola Keuangan di Kankemenag Aceh Utara.

Selain itu, lanjut Sayuti, dengan diselenggarakannya kegiatan bersama kantor pajak ini, diharapkan para pegawai dapat menyampaikan SPT secara tepat waktu, serta tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Salamina MA melalui Kasubbag Tata Usaha Drs Jamaluddin M Pd mengucapkan terima kasih kepada tim dari KP2KP Lhoksukon yang telah bersedia memberikan bimbingan pengisian SPT Tahunan 2020, dan kepada seluruh peserta agar serius serta menyimak dengan seksama materi yang akan disampaikan.


"Sebab pengisian dan penyampaian SPT Tahunan adalah kewajiban masing-masing pegawai bukan dibebankan kepada satu orang saja (Bendahara Pengeluaran)," ungkapnya.

Plt Kepala KP2KP Lhoksukon Candra Rusdinahadi SE MM menjelaskan, bahwa e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

"Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing)," ungkapnya.[y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh