[Takengon | Darmawan] Bermula dari komunikasi yang baik dan silaturrahmi yang intensif antara KaKankemenag Kabupaten Aceh Tengah dengan Kejaksaan Negeri Takengon yang kemudian melahirkan sebuah kesepakatan bersama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, pada hari Senin (1/04) telah terjadi penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU antara KanKemenag Kabupaten Aceh Tengah dan Kejari Takengon berlangsung di Aula Umah Pesilangan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah yang dihadiri oleh jajaran pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Takengon, Seluruh Kasi dan Penyelenggara, dan juga seluruh Kepala RA/Madrasah, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh agama Islam Fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah. Drs. H. Hamdan, MA (Kakan Kemenag Kabupaten Aceh Tengah) dan Dwi Ari Sudarto, SH (Kajari Takengon) yang menandatangani langsung MoU tersebut.
Ka.Kankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA dalam sambutannya menyampaikan, syukur Alhamdulillah, bahwa ini adalah momen yang penting dan bersejarah yang telah lama kita nanti-nantikan dan baru hari ini dapat terwujud. Kami meyakini bahwa kesepakatan bersama ini, bermakna strategis dan sangat visioner, dalam rangka meningkatkan hubungan antara kedua instansi. Hal ini tentunya dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu SDM untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dan terwujudnya pola kerja yang efektif, efisien, transparan, professional, dan akuntabel di lingkungan Kankemenag Kab. Aceh Tengah.
Nota kesepakatan bersama yang ditanda tangani hari ini dapat melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru yang lebih sinergis, produktif dan berkesinambungan dalam hal capasity building (peningkatan kapasitas) aparatur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dalam bidang hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Kajari Takengon, Dwi Ari Sudarto, SH mengatakan bahwa untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan, dan kekayaan daerah atau negara. Kajari juga berperan tidak hanya setelah terjadi sengketa hukum, akan tetapi dalam bentuk pertimbangan hukum yang bersifat mencegah. Terkait dengan nota kesepakatan ini, ini adalah suatu payung hukum dalam kita melangkah, untuk memecahkan suatu permasalahan dikemudian hari.
Dalam momentum ini dilanjutkan dengan penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dengan Kejaksaan Negeri Takengon yang ditanda tangani langsung oleh Ka.Kankemenag Kabupaten Aceh Tengan dan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon. [yyy]