Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Kantor Kemenag Aceh Tamiang melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh ASN Kankemenag, perwakilan madrasah dari MI, MTs dan MA, KUA, pengawas dan penyuluh di Mushalla Al-Ikhwan.
Tujuan Rakor tersebut adalah untuk mensosialisasikan UU Nomor 8 tahun 2019, KMA Nomor 494 tahun 2020, dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 tahun 2020.
UU No. 8 tahun 2020 terkaik Pelimpahan Nomor Porsi kepada Ahli Waris dan Kepdirjen PHU No. 130 tahun 2020 merupakan Petunjuk Teknis Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji, sedangkan KMA 494 tahun 2019 adalah tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2020.
Staf PHU Husni Mubarak, MAP menjelaskan dengan panjang lebar mengenai UU No. 8 tahun 2019, KMA 494 tahun 2020 dan Kepdirjen 130 tahun 2020.
Ia berharap agar ASN Kankemenag maupun yang di madrasah, KUA, pengawas dan penyuluh memahami secara detiail tentang regulasi-regulasi tersebut.
Husni juga menjelaskan, persyaratan dan tata cara pengalihan nomor porsi tersebut, sekaligus ia mencontohkan pada ASN Kankemenag yang sedang dalam proses pelimpahan porsi tersebut. Ia berharap setiap insan Kankemenag memahami dan dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Usai Rakor dilanjutkan dengan syukuran atas selesainya pembangunan Mushalla Al-Ikhwan yang baru yang terletak tepat di bawah Mushalla yang lama, sehingga ASN Kankemenag Atam maupun tamu yang akan melaksanakan shalat berjamaah tak perlu lagi menaiki tangga yang lumayan tingginya.









