Kankemenag Aceh Tamiang Bersama Kejari dan BPN Serahkan 8 Sertifikat Tanah Wakaf

Nurul Hafnati
Nurul Hafnati
Author01 September 2026
Kankemenag Aceh Tamiang Bersama Kejari dan BPN Serahkan 8 Sertifikat Tanah Wakaf
Penyerahan 8 Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Aceh Tamiang menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir wakaf sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di Aula Kejakasaan Negeri, Selasa 1 September 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejari, BPN, dan Kankemenag Aceh Tamiang yang ditandatangani pada 14 April 2026. PKS tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Penyelenggara Zajat Wakaf Kankemenag Aceh Tamiang, Zulfahmi SHI MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurutnya, penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan harta agama di tengah masyarakat agar memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Kami dari Kementerian Agama mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kejari dan BPN atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf karena memang bagai Islam itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama," kata Zulfahmi. 

Ia menambahkan, tanah wakaf merupakan harta agama yang harus mendapatkan kepastian hukum guna terlindunginya dari konflik yang berpotensi terjadinya sengketa atau disalahgunakan dari berbagai pihak, maka sertifikasi tanah wakaf  merupakan solusi yang paling tepat untuk segera dilaksanakan sehingga tanah wakaf dapat digunakan sesuai dengan pemanfaatan serta sesuai syariat Agama Islam.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Tamiang, Dr Yudhi Syufriadi SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikat tanah wakaf akan mengubah status sertifikat tanah wakaf dari yang tidak jelas atau belum memiliki kejelasan hukum menjadi jelas dan resmi.

"Semoga kedepan dapat bertambah jumlah sertifikat tanah wakaf sehingga kita dapat menyesuaikan visi misi Indonesia emas tahun 2045 dapat tercapai,  tidak ada 1 jengkal pun yang tidak terdata," imbuhnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Husni SST menyampaikan bahwa dalam tahun ini menargetkan terbitnya 17 sertifikat tanah wakaf untuk wilayah Aceh Tamiang serta terus konsisten mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum.

"Sertifikat tanah wakaf yang sudah terbit sampai hari ini ada 9 sertifikat, semoga dapat terus bertambah karena sertifikat tanah wakaf adalah bentuk perlindungan hukum agar amal jariyah juga tetap mengalir pahalanya," ujarnya.

Program percepatan sertifikasi ini diharapkan mampu mendorong seluruh nazhir di Kabupaten Aceh Tamiang untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pengurusan legalitas tanah wakaf yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan dukungan Kemenag, BPN, Kejari, KUA, serta masyarakat, keberadaan aset wakaf diharapkan dapat terdata terlindungi dan dikelola sesuai baik dan amanah.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh