Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Khairul Huda, S.HI., M.Si bersama Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maulida Wita, S.HI, mengikuti Rapat Koordinasi Awal Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (3/9/2025) melalui Zoom Meeting di ruang media center kantor setempat.
Rakor ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya Kementerian Agama, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional, guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Aceh.
Kepala Kankemenag Aceh Selatan, Khairul Huda, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.
“Dengan adanya sinergi ini, kita berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Khairul Huda.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Datun Kejari Aceh Selatan, Melta Variza, S.H., M.H bersama staf, Plt Kasi PHP Kantor Pertanahan Aceh Selatan, Firmanila, S.H bersama Asisten Penata Kadastral Kantah Aceh Selatan dan staf, serta perwakilan dari KUA Kecamatan Tapaktuan dan KUA Kecamatan Samadua. []