CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil: Radhi, S.Ag Sang Pembela Harta Agama

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 324
Kamis, 20 Maret 2014
Featured Image

[Bireuen | M. Malemi] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd menghadiri prosesi tepungtawari (peusijuek) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Juli, Radhi, S.Ag di Aula Kantor Kemenag Bireuen, Rabu sore (19/3). Peusijuek itu sendiri dilakukan oleh ulama salafi kharismatik Aceh yang juga pimpinan Dayah Al-Madinatuddiniyah Babussalam Blang Bladeh, Abu Tumin.

Kepala KUA Juli dipeusijuek setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menyatakan Radhi, S.Ag tidak terbukti bersalah dalam kasus tanah wakaf di Gampong Pandrah Gandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen, di mana Radhi, S.Ag yang saat itu menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Pandrah, ikut melegalisasi Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) -nya. “Betapa hebatnya saudara kita Radhi yang telah membela, mempertahankan dan menjaga harta agama,” puji Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd dalam sambutannya. 

Ikut hadir dalam acara itu kuasa hukum yang mendampingi Radhi, S.Ag selama proses persidangan, para kepala madrasah dan KUA beserta seluruh jajaran pegawai Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bireuen.  

Menurut Kakanwil, karena keikhlasannya, maka Allah SWT menolong saudara Radhi dan akhirnya divonis bebas pada sidang yang digelar di PN Bireuen, Senin (17/3). Untuk itu, Kakanwil mengharapkan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh, khususnya pegawai KUA dan penyuluh untuk terus melakukan konsolidasi dengan ulama, tokoh masyarakat dan unsur lainnya dalam upaya menjaga dan memelihara harta agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil juga meluruskan kekeliruan yang selama ini berkembang di sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa apabila wakaf itu disertifikatkan maka seolah-olah ia akan menjadi milik negara. Menurut Kakanwil yang pernah menjabat Kepala Kantor Depag Langsa, hal itu tidaklah sepenuhnya benar. “Tanah wakaf tetap merupakan harta agama yang dikelola oleh Nazir,” katanya.

Sementara Kepala Kenkemenag Bireuen, Drs. Maiyusri mengatakan, konsolidasi yang terbangun antara jajaran Kementerian Agama, penyuluh PNS dan Non PNS agar terus dijaga. “Mari sama-sama mengembangkan segenap tenaga dan potensi yang ada untuk menjaga harta agama agar bermanfaat bagi generasi penerus yang bernuansa Islam. Baik melalui pengembangan Remaja Masjid, Balai Pengajian, TPQ/TPA maupun Mejelis Taklim,” ujarnya. (p)  

 

Keterangan Foto:  Abu Tumin (tengah) bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd dan Kakankemenag Bireuen, Drs. Maiyusri [atas]. Radhi S.Ag, mantan Kepala KUA Pandrah (sekarang kepala KUA Juli) diapit Kakankemenag dan Kasubag TU H. Ismuar, S.Ag [bawah].

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh