[Bireuen | Mardani Malemi] Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd membuka secara resmi acara sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Agama di aula lt. dua kantor setempat, Jumat (23/5/2014).
“ULP merupakan amanah Perpres 70/2012 dan PMA 75/2013. Ini kebutuhan kita saat ini. Apalagi posisinya sangat strategis dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama,” kata Kakanwil dalam sambutannya.
Secara umum, ULP bertugas menyusun dan melaksanakan strategi pemilihan penyedia barang/jasa. PMA 13/2013 sendiri mengamanatkan ULP untuk dibentuk pada Kemenag Pusat, Kanwil, kabupaten/kota, PTAIN, dan Balai.
Perlunya kehatian-hatian dan pemahaman yang menyeluruh tentang pengadaan barang/jasa dicontohkan Kakanwil dalam soal pengadaan catering jamaah haji di Arab Saudi.
“Selalu yang menyulitkan adalah pengadaannya di luar negeri. Sedangkan kita terikat dengan aturan-aturan yang ada di dalam negeri,” katanya.
Sementara itu, Kepala ULP Kemenag Pusat, H. Dedy Rosady, SE mengatakan, Pokja ULP harus mampu menjaga independensinya pada saat pengadaan barang/jasa. “Jangan mau kalau diajak ngopi di luar oleh rekanan yang sedang mengikuti lelang. Itu sama dengan awal dari menjerumuskan diri kearah yang tidak independen dan rawan disidik oleh penyidik polisi atau jaksa,” tuturnya.
Beliau mengatakan, untuk kesejahteraan, Pokja ULP yang telah di-SK-kan, selain mendapat honor bulanan hingga Rp750 ribu, juga akan mendapat honor perpaket pengadaan. “Jadi, lumayanlah. Maka bekerjalah dengan amanah, agar tidur juga nyenyak,” ujarnya. [y] [foto: juanda]