Kakanwil: Penyuluh Agama Punya Peran Penting dan Strategis

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author16 Maret 2018
Kakanwil: Penyuluh Agama Punya Peran Penting dan Strategis

Banda Aceh (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M Daud Pakeh mengatakan, Penyuluh Agama memiliki peranan penting di kalangan akar rumput, dimana mereka berhadapan langsung dengan masyarakat. Peran tersebut adalah sebagai teladan, panutan, sekaligus sebagai rujukan dan tempat bertanya masyarakat tentang hal ihwal keagamaan. 

Hal tersebut disampaikan Kakanwil pada saat menjadi narasumber Diklat Diklat Penyuluh Agama Islam Non PNS di Balai Diklat Keagamaan Aceh, Banda Aceh, Jum'at(16/3).

"Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, baik Fungsi Informatif dan Edukatif sehingga ia memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran agama. Maupun Fungsi Konsultatif,  dan Fungsi Advokatif," ujar Kakanwil. 

Selain itu, Kakanwil juga mengatakan bahwa saat ini, tantangan dalam kehidupan sangat besar terkait dengan kemajemukan di indonesia, sehingga dibutuhkan kemampuan dan keseriusan dalam mengimbangi itu semua.

"Dengan besarnya suku dan bahasa, agama yang dimiliki bangsa Aceh menjadi tantangan bagi penyuluh saat ini,  sehingga dibutuhkan kearifan dan kedewasaan dalam menyikapi kerukunan nasional. Dibutuhkan kebijakan dan aturan pemerintah dalam membangun itu semua," lanjut Kakanwil. 

Kakanwil juga memotivasi para penyuluh Non PNS tersebut dan berharap mereka mampu menjadi pemersatu masyarakat dan menghindari perpecahan. 

"Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah. Sebagai penyuluh, harus memiliki kesadaran bahwa penyuluhan, penerangan, bimbingan, dan hal-hal terkait penjelasan hal ihwal keagamaan hendaknya memiliki penjelasan yang mencerahkan," lanjut Kakanwil. 

Di selingi canda dalam paparan materinya, Kakanwil juga berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan para penyuluh. 

Sebelumnya,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh menyampaikan bahwa selama ini tunjangan penyuluh Agama Islam Non PNS masih minim. Oleh karena itu, Kakanwil menyampaikan ke DPR RI melalui komisi VIII untuk menjadi bahan mempertimbangkan dalam rangka penambahan tunjangan kepada Penyuluh Agama Non PNS tersebut.

Hal tersebut pernah disampaikan Kakanwil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi tersebut, Kamis (25/1) lalu di Jakarta.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh