Banda Aceh-KemenagNews (6/6/2012)Apratur Kementerian Agama harus bisa berpikir cerdas dan berani mengambil kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat di bidang keagamaan. Tanpa dua hal tersebut, Kementerian Agama akan terjebak pada kebiasaan dan masa lalu, sehingga tidak bisa menyesuaikan diri dengan tantangan kekinian. Demikian disampaikan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ibnu Sa'dan, dalam sambutannya membuka kegiatan Sosialisasi Tatacara Beracara di Pengadilan bagi Aparatur Kementerian Agama Se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa malam (5/6)."Kanwil Kemenag Aceh sudah mengalokasikan dana khusus untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan kementerian agama yang dipermasalahkan ke meja hijau, jadi Bapak-Ibu para Pejabat di Kementerian Agama jangan takut untuk 'berlari kencang' demi mengejar target dan sasaran yang sudah ditetapkan," ujar Kakanwil."Masyarakat hari ini sudah cerdas, dan dengan dukungan teknologi informasi yang sangat pesat, masyarakat juga menjadi sangat kritis dengan berbagai kebijakan yang diambil pemerintah. Tapi selama Bapak-Ibu bekerja dalam koridor UU dan aturan yang berlaku, maka Bapak-Ibu berada di jalur yang benar," lanjut Kakanwil."Sebaliknya, bila masih ada aparatur yang berani 'main mata' dan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok, maka siap-siaplah untuk menghadapi komplain masyarakat dan tuntutan pidana. Dalam hal ini lembaga tidak bisa membantu Bapak-Ibu, itu tanggungjawab Bapak-Ibu sendiri di muka hukum, masyarakat dan Allah Swt," tegas Kakanwil Kementerian Agama Provinsi termuda ini.Sebelumnya, Juniazi, M.Pd selaku Ketua Panitia Sosialisasi Tatacara Beracara di Pengadilan Tahun 2012 melaporkan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membekali aparatur Kementerian Agama Provinsi Aceh, termasuk pengelola Perguruan Tinggi Agama Islam di Aceh tentang Tata Beracara di Pengadilan TUN secara khusus, dan peradilan lainnya secara umum.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242