Banda Aceh-KemenagNews, Jum’at (20/9/2013) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. H. Ibnu Sa`dan, M. Pd buka acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012, kamis (19/9) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.Ketua Panitia, H. Juniazi, S. Ag, M. Pd. dalam laporannya menyebutkan Walaupun PMA ini sudah lahir sejak tahun 2012 lalu, namun secara khusus sosialiasi PMA ini kepada jajaran Kementerian Agama Provinsi Aceh belum pernah dilakukan.“Nah untuk itulah Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2012 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, menjadi penting dilaksanakan disamping untuk untuk memberikan penjelasan-penjelasan seputar PMA ini, namun juga yang lebih penting adalah supaya ke depan tercipta ketatausahaan yang baik dalam tata kelola dan pelayanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh,†lapor Juniazi.Kegiatan Sosialisasi yang bertemakan “Dengan Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Akan Tercipta Ketatausahaan yang Baik dalam Tata Kelola dan Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh†diikuti oleh para Pembimas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan para Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab/Kota, dengan Narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI, yaitu Kepala Bagian Organisasi Drs. H. Afrizal Zen, M.Si dan Kepala Sub Bagian Penataan Organisasi dan Anjab I, Lukman Hakim, tambah Kepala Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Aceh.Dalam sambutannya Kakanwil berharap ke depan Kementerian Agama Aceh dapat menjadi yang terdepan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pelayanan keagamaan dan keummatan di bumi syariat Islam. â€Kita harus inovatif dan kreatif, dan tidak selalu menjadi pengekor dari kemajuan-kemajuan yang telah diperoleh oleh orang lain dan lembaga lain,†harap Kakanwil. Dipenghujung sambutannya Kakanwil mengharapkan para peserta yang merupakan pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kab/Kota untuk mendiskusikan secara serius dan mempertajam kajian PMA No.13 Tahun 2012 dengan Narasumber yang khusus dihadirkan dari Kementerian Agama RI. Acara diakhiri dengan penyematan jaket peserta oleh Kakanwil Kemenag Aceh kepada perwakilan peserta, (yn-drw/staf hukum dan kub).
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242