CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Tamiang Beraudiensi ke Kantor Bupati

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 311
Kamis, 24 Oktober 2013
Featured Image

Dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Ka. Kankemenag Aceh Tamiang Salamina, MA melakukan Audiensi dengan Bupati Aceh Tamiang pada Kamis (24/10). Rombongan Kankemenag Aceh Tamiang diterima langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Drs. Iskandar Zulkarnain, MAP yang didampingi oleh dua orang Asisten. Audiensi ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Aceh Tamiang.

Dalam Audiensi tersbut Ka. Kankemenag (Salamina, MA), menyampaikan keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai, program-program yang sedang dijalankan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan program tersebut. Beliau berharap kiranya Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dapat membantu Kankemenag khususnya hal-hal yang berkaitan langsung dengan Instansi Pemerintah Daerah.

Bupati Aceh Tamiang tidak dapat menghadiri Audiensi tersebut karena sedang melakukan Sosialisasi E-KTP di Kejuruan Muda. Wakil Bupati Aceh Tamiang (Iskanda Zulkarnain), menanggapi beberapa permasalah yang disampaikan antara lain permaslahan tanah bangunan gedung yang digunakan oleh Instansi Vertikal seperti Kementerian Agama terkendala oleh Permendagri no 32 tahun 2011.

Berdasarkan Permendagri tersebut Pemda tidak boleh memberikan hibah kepada Instansi Vertikal, namun demikian beliau berjanji akan mengusahakan setidaknya ada hitam di atas putih (Mungkin maksudnya Surat Keterangan Izin Pakai, penulis). Adapun menyangkut IMB gedung yang sudah ada pemda berusaha melobi DPRK dan BPN untuk mengadakan pemutihan pembuatan IMB bukan hanya di jajaran Kemenag tetapi untuk semua gedung pemerintah maupun sekolah/madrasah swasta.

Lembih lanjut Iskandar menjelaskan menyangkut adanya pasangan menikah setelah hamil (Hamil dulu barunikah) yang dalam istilah disebutkan MBA (Maried Be Accident), “Kami akan menyampaikan kepada Datok Penghulu-Datok Penghulu (Istilah Kepala Desa di Aceh Tamiang) untuk membuat Qanun Kampung (Reusam Kampong) menyangkut pelarangan Hiburan Malan”. Hal ini karena disinyalir bahwa hiburan malam menjadi penyumbang sebab terbesar terjadinya. [Muhammad Sofyan/y]

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh