[Singkil | Marwan Z] Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil Drs. Salihin Mizal bersama Kasi Bimas Islam H. Marwan Z, S.Ag.MM berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Singkil, rabu tanggal 17 September 2014 tepatnya pukul 10.00 WIB diterima oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs. Murdani, SH di Ruang Kerjanya.
Dalam kunjungan yang dirangkai dengan kegiatan Konsultasi itu, Drs. Salihin Mizal menyampaikan pemikiran-pemikiran tentang pelaksanaan Itsbat Nikah, kita sadar bahwa ketika Singkil masih bergabung di Kabupaten Induk yaitu Aceh Selatan Kantor Urusan Agama yang ada di wilayah Singkil saat itu hanya 3 KUA kecamatan yaitu: KUA Singkil, KUA Simpang Kanan dan KUA Pulau Banyak ditambah lagi, kita yakin betul situasi saat itu pegawai KUA dan fasilitas sangat terbatas.
Jadi hampir dipastikan banyak pasangan suami-istri yang saat itu menikah tidak/belum mempunyai buku kutipan akta nikah, atas pemikiran itulah kami datang untuk konsultasi menyangkut regulasi-regulasi tentang pelaksanaan Itsbat Nikah ini, sehingga selanjutnya kami bisa menyiapkan langkah-langkah pendataan di Kecamatan.
Ketua Mahsyar Singkil Drs. Murdani, SH menyambut baik kehadiran Kakankemenag Asing, dalam kesempatan itu ketua Mahsyar mengatakan: bahwa sesuai dengan surat Edaran Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2014 tentang tata cara pelayanan dan pemeriksaan perkara Voluntaire Itsbat Nikah dan pelayanan terpadu, Mahkamah Agung memang sedang memberikan peluang untuk melaksanakan Itsbat Nikah, ini semua dilakukan tentu sesuai dengan maksud surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut, jelas Ketua Mahsyar Singkil.
Sebelumnya pada pertengahan tahun 2013, sebut Kasi Bimas Islam, juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Singkil yang saat itu dipimpin oleh Drs. H. Abdul Hafidz dihadiri oleh seluruh kepala KUA dan Penghulu dilingkungan Kementerian Agama Aceh Singkil diantaranya membahas Itsbat Nikah.
Mudah mudahan dengan Kegiatan Konsultasi Itsbat Nikah ini kedepan kita akan memanfaatkan peluang Itsbat Nikah ini, sesuai surat edaran MA ini guna membantu masyarakat yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pencatatan Nikah bagi mereka yang Belum mempunyai Buku Nikah, demikian ditambahkan oleh Kasi Bimas Islam Aceh Singkil, H. Marwan Z, S.Ag.MM/ [yyy]