Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, H. Nashrullah, S.Ag., MA bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Muhammad Sabri, S.Pd.I, serta staf, mendampingi Tim Kantor Pertanahan/BPN Simeulue yang dipimpin oleh Petugas Ukur Seksi Survei dan Pemetaan, Erwiansyah, A.P, melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Simeulue Timur, Sabtu 16 Agustus 2025.
Pengukuran dilakukan di beberapa titik lokasi berbeda dengan tujuan untuk memastikan batas lahan sekaligus memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Lokasi pertama berada di Masjid An-Nur Desa Sinabang, kemudian di Meunasah Burhanuddin Desa Suka Karya, Meunasah Al Anshar Desa Ujung Tinggi, serta Masjid Al Muhajirin Desa Ujung Tinggi.
Kakankemenag Simeulue, Nashrullah,menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kejelasan status dan legalitas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, meunasah, serta kepentingan umat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan sinergi antara Kementerian Agama dan BPN Simeulue dalam memastikan tanah wakaf ini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertifikat, insya Allah keberadaan masjid dan meunasah akan lebih terlindungi untuk kepentingan masyarakat,” terang Nashrullah.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola wakaf yang transparan dan akuntabel, sehingga tanah yang sudah diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.