CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Hadiri Pengajian Fuspita

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 265
Kamis, 7 November 2013
Featured Image

Takengon – KemenagNews (8/11/2013). Forum Ukhuwwah Silaturrahmi Pengajian Ibu-ibu Takengon (FUSPITA) Kecamatan Pegasing, (Kamis,7/11/13) menggelar pengajian rutin  yang diselenggarakan di masjid jami’ An-Nur Kampung Terang Ulen Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

Turut hadir dalam pengajian Fuspita tersebut antara lain, Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA, Camat Pegasing, Kamaluddin, SE, Penyuluh agama Islam fungsional (paif) Kec. Pegasing, Hasyimi, S.Ag, para Reje Kampung, Imam Kampung, tokoh agama dan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Pegasing.

Camat Pegasing, Kamaluddin, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ada dua hal yang dapat diambil dalam kegiatan ini, pertama, adanya informasi, dapat saling tukar-menukar informasi antara kelompok pengajian yang satu dengan lainnya,  komunikasi, dengan adanya komunikasi maka segala perkembangan yang sedang terjadi saat ini dapat kita ketahui bersama-sama. ujar Kamaluddin.

Sementara itu, Kakankemenag Aceh Tengah dalam arahannya menyampaikan, perlu kita syukuri bersama bahwa sudah ada kemajuan dalam pengajian Fuspita ini, salah satunya ialah ibu-ibu sudah mampu berdiri dan menjadi protokol dihadapan orang banyak. Demikian ujarnya.  

“pengajian ini terus akan kita lakukan, dan terus akan kita coba untuk mengajak  ibu-ibu,  bapak-bapak yang belum sempat hadir dalam silaturrahmi, pengajian,” ajakannya.

Kakankemenag menambahkan, kantor kementerian agama dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah sedang melakukan pendataan tentang masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, mulai dari tahun 1995 – 1999. Prediksi terakhir lebih dari 1.000,- (seribu) masyarakat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah tidak memiliki buku nikah. Oleh karena itu, ada program pemerintah untuk dilakukan pendataan dan akan diserahkan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk dilakukan istbat nikah. Demikian ujar H. Hamdan.

Sebelum melakukan akad nikah, lapor  ke Kantor Urusan Agama Kecamatan ada sepuluh hari waktu untuk proses administrasi, setelah itu baru dapat dilakukan kehendak nikah. Hal ini menyangkut kepada keturunan karena semuanya memakai buku nikah, seperti membuat akta kelahiran harus ada buku nikah, masuk sekolah, kuliah, masuk akademi POLRI/TNI dll harus ada buku nikah kedua orang tua. imbuhnya.

Kita mampu membangun masjid dengan biaya yang cukup mahal, tapi kita tidak mampu untuk mengisi jama’ahnya. Jarang ada masjid yang shaffnya dapat terpenuhi, itu merupakan persoalan besar. Kita bisa membangun masjid, tapi harus mampu juga untuk mengisi jama’ahnya.  Menyangkut ibadah haji, insya Allah kloter empat  akan tiba pada hari rabu, 13 Nopember 2013 pukul 03.55 WIB di bandara SIM Aceh Besar, mudah-mudahan para jama’ah kita sehat-sehat semua sampai ke daerah. Demikian disampaikan Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA.

Alhamdulillah, ibu-ibu pengajian Fuspita Kec. Pegasing sangat antusias dalam mengikuti acara pengajian yang dilaksanakan di masjid Jami’ An-nur Kampung Terang Ulen dan sebagai penyampai tausyiah adalah Tgk. Drs.H.Jauhar Ali.

Pengajian ini dilaksanakan dua bulan sekali dengan cara bergilir.Dengan adanya pengajian Fuspita ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan silaturrahmi baik dalam pengajian maupun dalam kehidupan sehari-hari. Demikian ucapan PAIF Kecamatan Pegasing, Hasyimi, S.Ag. (Humas Kankemenag Ateng/dar/y)   

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh