Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr H Zulkifli M Pd, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk melindungi aset umat dan mengoptimalkan manfaatnya secara ekonomi serta sosial.
Pernyataan ini disampaikannya dalam acara penyerahan 50 sertifikat tanah wakaf yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan amanah ilahi yang harus dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat,” ujar Zulkifli dalam sambutannya
Ia menjelaskan, tanah yang telah tersertifikasi memiliki sejumlah keuntungan, seperti pengakuan legal dari negara, perlindungan hukum dari pengambilalihan sepihak, kemudahan dalam mengakses bantuan pemerintah maupun filantropi, hingga peningkatan nilai ekonomi jangka panjang.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan solusi konkret untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan aset. “Tanpa sertifikat, tanah wakaf rentan diklaim pihak lain atau dialihfungsikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Anny Setiawati A Ptnh, melaporkan bahwa 50 sertifikat yang diserahkan tersebut tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Masjid Istiqamah (9 sertifikat), Masjid Besar Juli (5 sertifikat), dan Desa Paya Rang Kuluh (14 sertifikat).
"Dengan penyerahan sertifikasi ini, aset wakaf di Kabupaten Bireuen diharapkan dapat terlindungi lebih baik dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan umat." harap Anny
Program sertifikasi ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Kementerian Agama Bireuen, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri Bireuen.[]