Redelong (Fazri) – Kepala Kemenag Bener Meriah Drs H Hamdan MA mengikuti kegiatan pembimbingan tentang mekanisme pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen tahun 2015-2018 (Verval BPKP) di Hotel Permatahati dan Convention Center Aceh Besar, Jumat (9/7/2021).
H Hamdan menyampaikan, percepatan pembayaran tungggakan tunjangan kinerja guru dan dosen tahun 2015-2018 berdasarkan sejumlah Surat Edaran Menteri Agama.
“Di antaranya, Surat Menteri Keuangan Nomor S-103-/MK.2/2021 tanggal 30/6/2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran, dan Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-267/AG/AG.4/2021 tanggal 21/6/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam TA 2021, serta Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor B-661/IJ/JPS.00/06/2021 tanggal 25/6/2021 Early Warning Pengelolaan Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen,” ujar H Hamdan.
H Hamdan menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja Guru dan Dosen tahun 2015 hingga 2018 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran.
“Guru/Dosen penerima pembayaran tunggakan selisih tunjangan kinerja adalah guru/dosen yang sudah diverifikasi dan validasi oleh BPKP dan telah tercantum dalam Berita Verifikasi dan Validasi BPKP,” lanjutnya.
Sementara itu, bagi guru/dosen yang masih aktif bertugas di satker awal dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai (LS Pegawai) dengan ketentuan.
“Untuk lebih jelasnya para guru dan dosen di Kementerian Agama untuk dapat memahami surat Direktur Jenderal nomor B-1973/DJ.I/KU.00.2/06/2021, tentang mekanisme pembayaran tunggakan selisih Tukin Guru dan Dosen tahun 2015-2018,” pungkasnya.[y]