[Takengon | Darmawan] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah daerah dan pihak terkait dalam rangka penetapan besaran zakat fitrah tahun 1436 H/ 2015 M.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (Qs. Al-Baqarah : 110)," kutip Drs H Amrun Saleh.
“Jika zakat fitrah ditunaikan dengan uang maka jumlahnya sebesar Rp. 30.000,- kalau dibayar dalam bentuk beras yaitu sebesar 3,1 Liter/2,5 kg/1,5 + 1 genggam per jiwa,” ujar Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA
Ia menjelaskan, penetapan nominal zakat fitrah tahun 1436 H/2015 M sberdasarkan dari hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, yakni Wakil Bupati Aceh Tengah, Ketua MPU, Kadis Syariat Islam, Baitul Mal, Disprindag, Wakapolres, Dandim 0106, dan sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya serta para pejabat di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah.
"Dari hasil rapat koordinasi tersebut telah menyepakati nominal zakat fitrah tahun ini dengan tiga katagori, yakni katagori pertama Rp. 30.000,- katagori kedua Rp. 26.000,- dan katagori ketiga Rp. 19.000,- per jiwa atau dengan beras 3,1 Liter/2,5 Kg/ 1,5 + 1 genggam." ujarnya
Ia menjelaskan, "Dasar penentuan zakat fitrah itu berdasarkan dari pertimbangan harga beras yang sudah dipantau sebelumnya di sejumlah pasar di Takengon. Harga yang di survey di lapangan bervariasi Rp.8.000,- / Kg, Rp. 10.000,- Kg, hingga Rp. 12.000,-/ Kg. Didahulukan membayar zakat fitrah itu dengan beras, jika tidak mampu dengan beras maka diberi kebebasan membayar dengan uang.”
Untuk pembagiannya juga di bagi ke dalam tiga katagori, yakni pertama, menengah, dan rendah. Sehingga masyarakat dapat memilih beras yang nomor berapa di konsumsi sehari-hari, berarti sesuai itulah zakat fitrahnya akan dibayarkan. Pungkas Razali Irsyad MPU Aceh Tengah. [y]













