Kakankemenag Ateng, Hasil Rapat Putuskan Penetapan Zakat Fitrah 1436 H

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author03 Juli 2015
Kakankemenag Ateng, Hasil Rapat Putuskan Penetapan Zakat Fitrah 1436 H

[Takengon Darmawan] Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar rapat koordinasi dengan  Pemerintah daerah dan pihak terkait dalam rangka penetapan besaran zakat fitrah tahun 1436 H/ 2015 M.

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (Qs. Al-Baqarah : 110)," kutip Drs H Amrun Saleh.

“Jika zakat fitrah ditunaikan dengan uang maka jumlahnya sebesar Rp. 30.000,- kalau dibayar dalam bentuk beras yaitu sebesar 3,1 Liter/2,5 kg/1,5 + 1 genggam per jiwa,” ujar Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA

Ia menjelaskan,  penetapan nominal zakat fitrah tahun 1436 H/2015 M sberdasarkan dari hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, yakni Wakil Bupati Aceh Tengah, Ketua MPU, Kadis Syariat Islam, Baitul Mal, Disprindag, Wakapolres, Dandim 0106, dan sejumlah organisasi  masyarakat Islam lainnya serta para pejabat di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah.

"Dari hasil rapat koordinasi tersebut telah menyepakati nominal zakat fitrah tahun ini dengan tiga katagori, yakni katagori pertama Rp. 30.000,- katagori kedua Rp. 26.000,- dan katagori ketiga Rp. 19.000,- per jiwa atau dengan beras 3,1 Liter/2,5 Kg/ 1,5 + 1 genggam." ujarnya

Ia menjelaskan, "Dasar penentuan zakat fitrah itu berdasarkan dari pertimbangan harga beras yang sudah dipantau sebelumnya di sejumlah pasar di Takengon. Harga yang di survey di lapangan bervariasi Rp.8.000,- / Kg, Rp. 10.000,- Kg, hingga Rp. 12.000,-/ Kg. Didahulukan membayar zakat fitrah itu dengan beras, jika tidak mampu dengan beras maka diberi kebebasan membayar dengan uang.”

Untuk  pembagiannya juga di bagi ke dalam tiga katagori, yakni pertama, menengah, dan rendah. Sehingga masyarakat dapat memilih beras yang nomor berapa di konsumsi sehari-hari, berarti sesuai itulah zakat fitrahnya akan dibayarkan. Pungkas Razali Irsyad MPU Aceh Tengah. [y]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh