Lhoksukon-KemenagNews. Kepala Kementerian Agama Kab. Aceh Utara, Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd bersama team monitoring KUA pada Rabu (18/12/13) melakukan monitoring ke KUA. Pada kesempatan ini Kakankemenag mengunjungi 3 KUA, KUA Kec. Tanah Pasir, Kec. Seunuddon dan Kec. Lhoksukon.
Kakankemenag Aceh utara saat melakukan monitoring menyampaikan tujuan dilaksanakan monitoring. “Adapun tujuan monitoring ini adalah guna untuk melihat secara langsung kondisi di KUA, baik keadaan fisik bangunan maupun sistem administrasi keuangan dan yang berhubungan dengan tugas KUA lainnya,” papar Zulkifli Idris.
“Kami menghimbau kepada kepala KUA agar, tidak mengutip biaya pernikahan melebihi biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp. 30.000 karena kelebihan yang diambil bisa dikatakan grativikasi dan bisa dikenakan pidana korupsi, jadi kita harus lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang sedang hangat saat ini,” tutup beliau. [fahmi/y]