Kutacane (Humas)---Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Syaiful, S.HI bersama Kasubbag TU Dr. Ridwan Syah, MA serta Pelaksana Umum Rayandra JSP meninjau gedung madrasah MTsN Jongar dan MIN 4 Jongar, Selasa (16/21).
Peninjauan ini berkaitan dengan terdapatnya gedung pada madrasah tersebut terdaftar dalam SIMAK BMN namun barang tidak ditemukan.
Syaiful mengatakan peninjauan lokasi itu guna memastikan gedung tersebut.
"Gedung ini selanjutnya akan dihapus sesuai dengan regulasi ketentuan yang berlaku, kedepannya tidak ada gedung yang terdaftar tetapi tidak ditemukan keberadaannya," kata Syaiful.
"Semua aset harus dicatat di SIMAK BMN. Karena semua yang dibeli dengan uang negara harus dicatat,” tambahnya.
Selain itu Syaiful menambahkan, selama ini banyak gedung yang tidak bisa dibangun karena bukan aset Kemenag. Sebab, kebanyakan tanah yang dimiliki oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan tanah wakaf yang tidak bisa dijadikan sebagai aset negara.
“Jadi pencatatan aset itu sangat diperlukan dan harus dilakukan,” ucap kakankemenag tersebut.
Dihari yang sama di tempat yang berbeda Kasi Penmad Kemenag Agara H. Ahmad, S.PdI melakukan monitoring dan evaluasi proses belajar mengajar di madrasah dan ditempat yang berbeda pula Kasi Bimas Islam Amon Yadi, S.Sos.I.,MA melakukan pengukuran tanah yang akan dibangun gedung KUA Kec. Ketambe. [Jimmi]









