Kakankemenag Aceh Selatan: Jangankan Pungli, Mendekati Saja Tidak Boleh

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author07 Maret 2018
Kakankemenag Aceh Selatan: Jangankan Pungli, Mendekati Saja Tidak Boleh

Tapaktuan(Dedi) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan, Iqbal mengingatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dan bimbingan pada Rapat Kerja Kepala KUA Kecamatan Sekabupaten Aceh Selatan, yang diselenggarakan seksi Bimas Islam, Rabu (7/3/18) di aula kantor setempat.

"Mendekati pungli saja tidak boleh apalagi melakukannya," tegasnya. Ia juga mengajak para Kepala KUA untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi dan berwibawa dengan selalu meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.

Pada kesempatan itu, Iqbal didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Suryadi Anwar yang kemudian membagikan sepasang jas bagi para penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.

Jas itu, harap Suryadi, nantinya akan digunakan untuk memimpin pernikahan, sehingga setiap penghulu memakai pakaian sipil lengkap saat memimpin pernikahan.[p]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh