Rakor Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS itu dibuka oleh Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saefuddin, pada Rabu (24/8) malam di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rakor yang mengusung tema Membangun Kesepahaman Pencatatan Nikah di Negara Anggota MABIMS diikuti 76 peserta yang berasal dari negara anggota Mabims, yaitu: Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura.
Melalui Rakor tersebut, Menag mendorong agar forum MABIMS ini bisa menghasilkan kesepakatan yang dapat dilaksanakan bersama, sehingga permasalahan yang timbul dari pencatatan pernikahan dapat mengacu pada hasil kesepakatan yang dibuat bersama, di mana nantinya akan diteruskan pada forum yang lebih tinggi.
Menag Lukman Hakim berharap anggota MABIMS bisa melakukan inventarisasi berbagai permasalahan pernikahan, dan selanjutnya menyiapkan solusi penyelesaian masalah pernikahan dengan baik.
Menag juga menyampaikan bahwa, semua masyarakat khususnya anggota MABIMS sama-sama menghargai para pemeluk agama untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan ajaran yang diyakininya. Hanya saja, tidak ada satu ajaran agama pun yang membolehkan perkawinan berbeda agama, termasuk juga isu yang tidak kalah penting adalah persoalan tingginya angka perceraian yang perlu menjadi catatan dan perhatian serius.
Selain beberapa Kabid Urais Binsyar, peserta yang mengikuti rakor antara lain para Kasubdit di Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Para Ketua Pengadilan Agama di Ibukota. Juga dari unsur KBRI, Atase Agama Malaysia, Atase Agama Brunai Darusaalam, Kedubes Singapura serta KJRI Penang, Kucing, Tawau, Kinabalu dan Johor serta para pejabat terkait di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. [RN]