CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kabid Urais & Binsyar Kanwil Kemenag Aceh Hadiri Rakor Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 434
Kamis, 25 Agustus 2016
Featured Image

[Jakarta|Mahbub Fauzie/Pinmas] Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Kabid Urais & Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. H. Hamdan, MA ikut menghadiri Rapat Koordinasi Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS (Malaysia, Brunai,  Indonesia, Singapura) yang berlangsung selama tiga hari ke depan di Jakarta, 24 - 26 Agustus 2016.

Tidak semua Kabid Urais & Binsyar Kanwil yang mengikuti rakor tersebut. "Hanya beberapa Provinsi yang warganya banyak mencari nafkah dan punya kasus pernikahan, baik nikah campuran, maaupun sirri  di Malaysia, Brunai Darussalam, Singapura dan Indonesia," tulis Pak Hamdan via WA-nya.

Rakor Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS  itu dibuka oleh Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saefuddin, pada Rabu (24/8) malam di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rakor yang mengusung tema Membangun Kesepahaman Pencatatan Nikah di Negara Anggota MABIMS diikuti 76 peserta yang berasal dari negara anggota Mabims, yaitu: Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura.

Melalui Rakor tersebut, Menag mendorong agar forum MABIMS ini bisa menghasilkan kesepakatan yang dapat dilaksanakan bersama, sehingga permasalahan yang timbul dari pencatatan pernikahan dapat mengacu pada hasil kesepakatan yang dibuat bersama, di mana nantinya akan diteruskan pada forum yang lebih tinggi.

Menag Lukman Hakim berharap anggota MABIMS bisa melakukan inventarisasi berbagai permasalahan pernikahan, dan selanjutnya menyiapkan solusi penyelesaian masalah pernikahan dengan baik.

Menag juga menyampaikan bahwa, semua masyarakat khususnya anggota MABIMS sama-sama menghargai para pemeluk agama untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan ajaran yang diyakininya. Hanya saja, tidak ada satu ajaran agama pun yang membolehkan perkawinan berbeda agama, termasuk juga isu yang tidak kalah penting adalah persoalan tingginya angka perceraian yang perlu menjadi catatan dan perhatian serius.

Selain beberapa Kabid Urais Binsyar, peserta yang mengikuti rakor antara lain para Kasubdit di Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Para Ketua Pengadilan Agama di Ibukota. Juga dari unsur KBRI, Atase Agama Malaysia, Atase Agama Brunai Darusaalam, Kedubes Singapura serta KJRI Penang, Kucing, Tawau, Kinabalu dan Johor serta para pejabat terkait di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. [RN]

 

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh