Redelong (Ayu) — Kepala Kantor Kementerian Agama Bener Meriah melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) keluarkan himbauan kepada calon jemaah terkait dengan penukaran buku rekening dari Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) ke Bank Syariah Indonesia (BSI), Jumat (18/06/21).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi PHU Azhari Ramadhan MAg di hadapan para pegawai Kankemenag Bener Meriah setempat saat apel Jumat sore.
“Kepada jemaah calon haji yang memiliki tabungan haji cabang BRIS agar menukarkan ke rekening haji BSI pada kantor Bank Syariah Indonesia setempat," ujarnya.
Adapun syarat penukuran buku, jemaah calon haji cukup dengan membawakan asli buku tabungan haji BRIS dan KTP. Penukaran buku tabungan tersebut paling lambat dilakukan sampai tanggal 30 Juni 2021.
Di akhir amanatnya Azhari meminta kepada para pegawai untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat setempat.[y]