CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Jelang WHO 2024, Kemenag Aceh Tengah Gelar Sosialisasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal

Image Description
Alfansyie Gayto Hakka
  • Kontributor
  • Dilihat 173
Jumat, 5 April 2024
Featured Image
Tim pengawas dan pendamping JPH tiba di salah satu super market terbesar di Kota Takengon

Dalam rangka menyukseskan Program Nasional  Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah turun langsung ke lapangan melaksanakan pengawasan label halal pada produk makanan dan minuman di berbagai tempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS, MA mengatakan, hari ini telah melepas tugas tim pengawas dan pendamping JPH dengan tujuan mensosialisasikan wajib halal ke masyarakat.

"Tadi pagi kita sudah melepas pengawas JPH dan pendamping untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024" kata Wahdi di ruang kerjanya. Kamis, 4 April 2024.

Tim Pengawas dan pendamping JPH ini akan melakukan berbagai kegiatan WHO 2024 dengan tiga agenda, yakni sosialisasi, edukasi serta pengawasan kepada para pelaku UMKM.

"Dalam kampanye ini ada tiga komponen yang dilakukan, pertama sosialisasi, edukasi serta pengawasan. Tujuan dari pengawasan sendiri adalah untuk meninjau di lapangan dengan melihat apakah produk tersebut telah bersertifikat halal dan telah dibubuhi logo halalnya" kata Wahdi.

Wahdi berharap tim pengawas dan pendamping agar terus bergerilia ke toko-toko yang ada di Aceh Tengah untuk memastikan produk yang di jual telah bersertifikasi halal.

Sementara itu ketua pengawas JPH Aceh Tengah Irnawati SHI melaporkan telah  melakukan monitoring jaminan produk halal di beberapa titik lokasi usaha, seperti Serba Ada Square, Asa Coffee dan Agro Coffee.

"Dari hasil temuan di lapangan ada yang sudah bersertifikat halal, adapula yang belum" jelasnya.

Tim mengamati ada yang memiliki sertifikat halal namun belum mencantumkan logo halalnya sementara dalam kasus lain ada produk yang sudah mencantumkan logo halal, namun belum memiliki sertifikat halal.

Ia menambahkan timnya akan terus bergerak mensosialisasikan sertifikasi wajib halal dalam Kabupaten Aceh Tengah agar informasi ini tersampaikan kepada pelaku usaha.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh