Kutacane (Jimmi)---Sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek Masa Pandemi Covid-19 (11-14 Februari), Kepala Kantor Kementerian Agama Syaiful, S.HI Ingatkan 5 M.
Pesan ini disampaikan Kepala Kantor tersebut saat dijumpai dimeja kerjanya, Rabu (10/21).
"Mengingat kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, mari patuhi protokol kesehatan ", ujar Syaiful
Syaiful juga berpesan kepada seluruh jajaran ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara saat libur bersama ini untuk tetap menerapkan 5 M, yaitu :
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan menggunakan sabun
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobiltas dan interaksi
Selain itu, Syaiful juga mengajak untuk tidak bepergian ke luar daerah.
"Saya berharap kepada kita semua untuk tidak bepergian keluar daerah bila tidak terlalu penting dan mendesak, cukup membagi waktu libur ini bersama keluarga", harapnya
Pesan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Agara tersebut dalam rangka sebagai bentuk aksi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.









