Jelang Cuti, Syaiful Ingatkan 5 M

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author10 Februari 2021
Jelang Cuti, Syaiful Ingatkan 5 M

Kutacane (Jimmi)---Sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek Masa Pandemi Covid-19 (11-14 Februari), Kepala Kantor Kementerian Agama Syaiful, S.HI Ingatkan 5 M.

Pesan ini disampaikan Kepala Kantor tersebut saat dijumpai dimeja kerjanya, Rabu (10/21).

"Mengingat kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, mari patuhi protokol kesehatan ", ujar Syaiful

Syaiful juga berpesan kepada seluruh jajaran ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara saat libur bersama ini untuk tetap menerapkan 5 M, yaitu :

1. Memakai masker

2. Mencuci tangan menggunakan sabun

3. Menjaga jarak

4. Menjauhi kerumunan

5. Membatasi mobiltas dan interaksi

Selain itu, Syaiful juga mengajak untuk tidak bepergian ke luar daerah.

"Saya berharap kepada kita semua untuk tidak bepergian keluar daerah bila tidak terlalu penting dan mendesak, cukup membagi waktu libur ini bersama keluarga", harapnya

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Agara tersebut dalam rangka sebagai bentuk aksi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh