Suka Makmue (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya melakukan kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam pelayanan perpanjangan paspor Jamaah Calon Haji (JCH). Kamis (6/1).
Perpanjangan paspor dilakukan untuk 9 Jamaah Calon Haji (JCH) yang paspornya sudah kadaluarsa dari jumlah jamaah 98 orang.
Masagus Mochamad Johans, SH Kasubsi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengatakan, eazy passport adalah program Imigrasi menjemput bola.
"Program eazy passport adalah program kita datang ke daerah untuk menjemput bola, program ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun", terangnya.
Johans menjelaskan bahwa program eazy passport adalah program umum tidak hanya berlaku untuk Jamaah Calon Haji (JCH).
"Program eazy passport ini umum bukan hanya untuk haji, kalau untuk Kemenag kita sudah kerjasama mengenai haji," terangnya saat proses perpanjangan paspor JCH.
Sementara Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya H. Mauliadi, SHI mengatakan, ini adalah salah satu Transformasi Layanan Umat.
"Perpanjangan paspor JCH keberangkatan tahun 2022 bagi jamaah yang paspornya sudah expaired, sehingga seksi PHU Kemenag Nagan Raya ambil inisiatis mengahadirkan imigrasi sehingga memudahkan bagi jamaah, mengingat mereka adalah jamaah yang tertunda 2 tahun keberangkatan", ujarnya.
Sementara itu Johans juga menyampaikan syarat perpanjang paspor jamaah haji cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor haji dan rekom haji.
"Perpanjangan paspor haji cukup dengan membawa KTP, paspor haji dan rekom haji. Sedangkan untuk pembuatan paspor baru persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah. Dengan biaya perpanjang dan buat baru 350 ribu, pembayaran dapat dilakukan di Bank atau kantor Pos", jelasnya.