Banda Aceh (Tarmizi/Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar seleksi Calon Kepala Madrasah (Cakep) sejak 27 - 28 November 2020.
Kegiatan yang digelar dua hari ini merupakan tindak lanjut dari PMA nomor 24 tahun 2019, yang mewajibkan persyaratan tertentu untuk menjadi kepala madrasah.
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg resmi membuka kegiatan ini di halaman MTsN 1 Banda Aceh, Jum'at, 27 November 2020.
Kakanwil mengungkapkan seorang calon kepala madrasah harus memiliki lima Kompetensi dasar diantaranya kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
"Untuk itu para calon kepala madrasah yang diseleksi hari ini harus memiliki dasar tersebut, sehingga menghasilkan kepala yang berkompeten dan profesional," katanya.
Dikatakannya, pada kegiatan ini ada yang sudah menjadi kepala madrasah yang ikut untuk mendapatkan sertifikat cakep sebagai salah satu syarat menjadi kepala, untuk itu para peserta tidak perlu takut tidak lulus.
Ketua Panitia, Kasi Tenaga Kependidikan bidang Penmad Kanwil Kemenag Aceh Mariani, M.Pd dalam laporannya mengatakan para peserta berjumlah 166 orang dari seluruh Aceh.
"Adapun tahapan seleksi diawali seleksi administrasi, akademik meliputi baca tulis Al-Qur'an, ujian tulis (CAT) dan wawancara kompetensi manajerial," jelas Mariani.
Hadir pada pembukaan Plt Kabid Penmad Zulkifli, M.Pd, Para Kasi bidang Penmad, Kasi Penmad Kankemenag Kota Banda Aceh, Kepala MTsN 1 Banda Aceh dan Komite MTsN 1 Banda Aceh.[]