CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Jaring Aspirasi Revisi Qanun Pendidikan, Kemenag Diundang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 337
Selasa, 14 Mei 2013
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (14/5/2013) Menjaring aspirasi untuk draf revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, DPRA (Dewan Perwakilan Daerah Aceh) undang elemen masyarakat, termasuk yang diundang Kobar GB dan PGRI Kabupaten/ Kota. Diundang juga para Kakankemenag dan MPD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga praktisi pendidikan. Acara sehari penuh kali ini (13/5) difokuskan pada wilayah Barat dan Utara (Nagan-Banda Aceh-Sabang-Pijay), setelah sebelumnya telah digelar di pantai selatan.Hadir dalam acara yang dikelola Komisi E itu, mewakili Kakanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Saifuddin (Kabid PAI), Kakankemenag Aceh Besar (Drs. H. Salahuddin, M.Pd), Kakankemenag Banda Aceh (Drs. Ramlan), Kakankemenag Kota Sabang (Drs. Salman Arifin, M.Ag), Kakankemenag Aceh Barat (Drs. Arief Idris), Kakankemenag Aceh Jaya (Drs. H. Amiruddin Husein, MA), Kakankemenag Nagan Raya (Drs. Julaidi Kasem), Kakankemenag Pidie (Drs. H. Jakfar M. Nur), Kakankemenag Pijay (H. Iqbal Muhammad, MA), Kasubbag Informasi dan Humas (diwakili oleh Muhammad Yakub Yahya)."Tolong masukkan lembaga pengajian, balee seumeubeut, TPA/TPQ dalam jenis dan jenjang pendidikan agama dan keagamaan, " harap Drs. Saifuddin, setelah dalam sebuah draf Pasal 23 Qanun itu tidak termuat nama-nama itu."Dalam pembahasan revisi ini juga belum termuat usia pendidikan agama dan keagamaan, yang di atas 7-18 tahun, hanya yang dikelola usia PAUD (5-7 tahun), padahal ramai yang mengaji juga anak-anak Aceh di usia di atas 6 tahun, siapa yang urus?" tanya Muhammad Yakub Yahya, Direktur TPQ Plus Baiturrahman, mengenai rancangan Pasal 25, dalam diskusi kelompok itu.Muncul juga sejumlah aspirasi lain dari pesera seputar pengurangan jam mengajar bagi sertifikasi yang selama ini mesti 24 jam per minggu, yang dinilai tidak efektif bagi anak didik. Diusulkan juga agar TPK guru di daerah seragam dengan di provinsi, salah satu persyaratan kepala sekolah yang maksimal berusia 55 tahun dinilai terlalu tua. Perlindungan guru atas keselamatan dan pengaduan anak didik, akibat laporan yang tidak mendasar, perlu diakomodir dalam qanun."Masukkan juga kebutuhan anak didik akan materi pencerahan dan ruhiah semacam ESQ, selama dia sekolah," harap Drs. Khairul Razi, M.Pd, Ketua PGRI Banda Aceh, Kepala SMU Fajar Harapan Banda Aceh yang selalu unggul itu.Bagi masyarakat yang ingin menyuarakan untuk revisi qanun, bisa mengirim masukan, misalnya ke email tim perumus naskah akademik, Mawardi, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah dari SEDIA (Support for EducationSector Development in Aceh) acehmawardi@yahoo.com atau ke elman_ali@yahoo.com atas nama Sulaiman di DPRA. Bisa juga ke irawan.nadyaprelia@yahoo.com atas nama Nadya. Mohd. Alfatah, S.Ag, Sekretaris Komisi E DPRA, menutup acara dengan resmi, mengharapkan peran dan masukan dari penjaringan aspirasi bisa ditampung dalam rapat tim perumus nantinya. [yakub]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh