Blangpidie (Roni Haldi). Kantor Urusan Agama Kecamatan Blangpidie sejak Januari 2014 telah melakukan terobosan baru di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan program komputerisasi administrasi Nikah di kantor tersebut dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, H. Roni Haldi, Lc mengungkapkan, “Bahwa penggunaan Aplikasi SIMKAH ini membuat pelaksanaan tugas-tugas administrasi Nikah lebih efektif dan efisien serta pelayanan terhadap masyarakat akan semakin baik."
"Hal ini karena semua tugas-tugas tersebut, mulai pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman kehendak nikah, sertifikat suscatin, rekomendasi nikah dan lain-lain, kesemuanya bisa dikerjakan dengan sekali input data," lanjutnya.
Katanya lagi, "Bahkan bukan hanya memudahkan pelayanan terhadap masyarakat tapi juga sangat meningkatkan kinerja Kantor Urusan Agama secara internal seperti laporan bulanan, laporan tahunan dan pengawasan. Tapi dengan syarat semua KUA dan Kasi Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya semuanya sudah terhubung dengan program simkah.”
Namun menurutnya, untuk saat ini penggunaan aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Blangpidie khususnya sekitar 80%, hal tersebut disebabkan karena belum tersedianya sarana yang dibutuhkan, diantaranya adalah perangkat internet untuk mengonlinekan semua data. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perangkat internet sudah tersedia sehingga kita bisa mengonlinekan semu data pernikahan,” ujarnya. [y]