Ilmu yang diterima selama tiga hari, tentu masih belum cukup dan jauh dari apa yang di harapkan. Akan tetapi, organisasi kita selaku penyelenggara dan pelaksana pelayanan kepada masyarakat atau pihak yang manapun juga.
Makna filosofi jauh sebelum adanya UU itu sudah diajarkan oleh rasulullah SAW, kalau semua itu sudah dilaksanakan, amalkan hanya saja itu karena menyangkut dengan peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan tugas-tugas sebagai pelaksana disebuah organisasi perlu harus diketahui dan diamalkan.
“Apalah artinya segudang ilmu, kalau semua itu tidak di emplementasikan ditengah-tengah tugas kita, orang bicak mengatakan ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah” .
Salah satu makna filosofi dari undang-undang itu adalah perubahan mansage kita yang selama ini, pola pikir, paradigma lama yang harus kita rubah, apa yang perlu dirubah kalau dulu kita biasa dilayani, maka kalau kita sadari bahwa kita merupakan seorang pelayan. Pelayan dalam Islam dalam sub yang kecil, memuliakan orang lain, org lain itu adalah tamu siapapun orangnya.
Oleh kerana itu, baik buruk suatu pelayanan yang kita lakukan berada ditangan kita, jangan bermuka cemberut ketika melayani tamu. Melalui sosialisasi ini, semoga terwujudnya pelayanan yang baik di satker masing-masing, baik di madrasah maupun di KUA Kecamatan. demiki ujar Kasubbag TU, Saidi. B, MA dalam acara penutupan Sosialisasi UU Pelayanan Publik. (Humas KanKemenag Ateng/ dar / y)