IZIN MASUK KERJA BAGI PNS YANG KENA HUKDIS

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author31 Juli 2012
IZIN MASUK KERJA BAGI PNS YANG KENA HUKDIS
PEMBERIAN IZIN MASUK KERJA DAN MELAKSANAKAN TUGAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA YANG DIJATUHIHUKUMAN DISIPLIN DAN DALAM PROSES BANDING ADMINISTRATIFPADA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIANBahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayai (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa PNS yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Menteri Agama berupa Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dapat mengajukan Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Untuk menyamakan persepsi dan percepatan prosespermohonan izin, diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2072 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian lzin Masuk Kerja dan Melaksanakan Tugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Dalam Proses Banding Administratif Pada Badan Pertimbangan Kepegawaian (terlampir"File PDFnya ada di file download)
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh