Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Berdasarkan Permen PAN Nomor PER/62/M. PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan angka kreditnya bahwa pemangku jabatan fungsional penghulu diberi peluang untuk lebih berkembang terutama dalam proses kenaikan pangkat melalui jalur jabatan Fungsional.
Hal ini akan berimplikasi positif kepada penghulu untuk meningkatkan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme dalam melaksankan tugas, jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag pada pembukaan sekaligus memberikan materi kegiatan Pembinaan Karya Tulis Ilmiah (KTI) Bagi Penghulu, Selasa 1 Desember 2020
Melihat dari peranan penghulu yang sangat penting, maka jelas bahwa tugas pokok penghulu adalah melakukan pengawasan pencatatan nikah rujuk , penasehat dan konsultan nikah rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan Nikah Rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah serta pembinaan keluarga sakinah, tambah beliau.
Di hadapan 20 penghulu, Kakankemenag menyampaikan bahwa penghulu sebagai individu juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka menyukseskan program pemerintah.
Hasil akhir yang ingin dicapai dari tugas seorang penghulu pada hakekatnya adalah terwujudnya kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dalam masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukkan melaui pengamalannya yang penuh komitmen dan kosisten disertai dengan wawasan, untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang diinginkan.
"Melalui pembinaan karya tulis ilmiah ini, kami mengajak kepada seluruh penghulu agar sama-sama meningkatkan kapasitas diri guna menjadi penghulu yang profesional dan andal", harap Kakankemenag pada pembinaan KTI yang berlangsung di aula Kankemenag tersebut.