CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Humas Gelar Rakor, Ajak Elemen Kawal KIP

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 225
Kamis, 3 Desember 2015
Featured Image

[Bireuen | Tarmizi/Yakub“Saat ini kebebasan informasi sudah tidak bisa dihalangi lagi, maka dengan itu Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian,” kata Bupati Bireuen H. Ruslan M. Daud mengawali pidato pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan Lembaga Pemerintah dalam Kabupaten Bireuen tahun 2015, yang berlangsung di Aula Lama, Setdakab Bireuen (1/12).

Elemen Kankemenag ikut berpartisipasi dalam Rakor yang ber-output adanya peningkatan pemahaman aparatur pada regulasi komunikasi itu.

“Harapannya, supaya para pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) pemerintah dapat memperoleh pemahaman dan meningkatkan kemampuan para pejabat Humas dalam implementasi Inpres No. 9 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik dan Permenpan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah itu,” ujar Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Bireuen Farhan Husein, SE, MM.

Selain itu, peserta Rakor kehumasan juga dari pejabat atau yang membidangi tugas-tugas kehumasan di instansi Pemerintahan, instansi vertikal, BUMN, Peruruan Tinggi dan Pesantren/Dayah.

[Kakanwil, bersama Kakankemenag dan Bupati Bireuen, saat Maulid Nabi SAW di Setdakab, April lalu]

Menurut Bupati Ruslan, hal ini bukanlah untuk membungkam kebebasan berpendapat melainkan sebagai bentuk menjamin setiap warga negara dalam menyebar dan menerima informasi  publik, baik melalui media massa, media sosial, media elektronik maupun media lainnya, sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun menanam kebencian kepada pihak dan kelompok masyarakat tertentu yang berakibat kepada timbunya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Ruslan menambahkan, Surat Edaran Kapolri bukanlah untuk melindungi Kepala Negara atau pejabat dari kritik seperti yang dikhawatirkan para kritikus, melainkan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari tindak pidana serupa.

[Bupati daftar haji di Kankemenag Desember lalu]

Oleh karena itu, menurut Bupati yang maju melalui Partai Aceh (PA) ini, hal terpenting untuk dipahami dan menjadi tugas kehumasan, baik Humas Pemerintah, Perguruan Tinggi, Badan Usaha maupun institusi lainnya  adalah mengakomodir, mengolah dan memecahkan setiap informasi yang terjadi.

Lalu memberikan pemahaman yang jelas kepada publik, mengingat kecepatan media informasi saat ini dan senantiasa berkembang di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan politik, ekonomi, sosial budaya dan Kamtibmas yang berujung pada melemahnya rasa nasionalisme dan terganggunya pembangunan bangsa.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Farhan, dalam laporannya menitik beratkan, Rapat Koordinasi ini yang di hadiri segenap unsur di pemerintahan Kabupaten Bireuen sangat penting dalam membangun sinergitas diantara sesama pejabat Kehumasan di Kabupaten Bireuen, yang senantiasa dibutuhkan dalam rangka meningkatkan efektivitas komunikasi publik guna mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Bireuen.

[Bupati saat lepaskan jamaah haji musim haji 1437 H (September)]

Di sela–sela Rakor Kehumasan, Kabag Humas dan Protokuler Kabupaten Bireuen Farhan Husein, SE, MM mengjak Semua Elemen untuk mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga tetap dalam koridor membanguan.

Kegiatan berlangsung selama 1 hari, dengan pematerinya yaitu Reza Saputra, STTP, M.Si selaku Kabag pengelola Informasi dan Dokumentasi biro Humas setda Aceh, dengan judul, Humas sebagai Pintu Informasi Pemerintah,” jelasnya.

sementara Dari polres Bireuen Ibda Yusroni Kasubbag Humas Polres Bireuen menyampaikan makalahnya dengan judul Informasi Publik dalam Perspektif Kamtibmas,” pungkas Farhan.

[Tarmizi A Gani, admin Bireuen. Muhammad Yakub Yahya admin Banda Aceh]

[Foto2: Tarmizi, Yakub, dan Tgk Malemi]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh