Majelis ulama Indonesia (MUI) mengharamkan sikap mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Ketegasan tersebut dituangkan dalam fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan Rabu 8 November 2023 itu juga mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
“Dukungan dapat berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” ujar Asrorun saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut dalam konferensi pers, Jumat (10 November 2023).
Ia mengungkapkan, pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Namun karena keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan umat Islam untuk mendukung perjuangan palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, serta menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini, ” pungkasnya.[]
Sumber: muidigital