CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

H. M. Arif Idris: Kalau Pegawai Punya Prestasi tapi tak Dihargai, Bisa Putus Asa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 370
Minggu, 15 Desember 2013
Featured Image

Meulaboh-KemenagNews. Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Minggu(15/12) menggelar acara Bimbingan Tekhnis Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat  bertempat di Aula Kankemenag setempat, mengambil tema “Menetapkan Sasaran Kinerja yang Baik untuk Mencapai Profesionalisme yang Handal”.

Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka penyelenggaraan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja serta memberikan Motivasi dalam Peningkatkatkan Kualitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Aceh Barat.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat, Drs. H. M. Arif Idris, MA. Narasumber pada kegiatan ini di antaranya Kepala Subbag  Ortala dan Kepegawaian Kemenag Prov. Aceh, Drs. Hanafiah serta Kepala Kemenag Kab. Aceh Barat, H. M. Arif Idris, MA.

Ketua Panitia Drs. H. Mulyadi. dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan semakin kritisnya masyarakat dan berbarengan dengan bergulirnya era reformasi sekarang ini, kinerja Aparatur Negara sedang dan akan terus menjadi sorotan masyarakat, mereka akan dengan cepat dan mudah merespon segala sesuatu yang dilakukannya.

Aparatur Negara tidak bisa lagi bertindak dan bersikap sekehendaknya tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga mereka akan terus dituntut untuk meningkatkan pelayanannya baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengetahui adanya perbedaan tingkat kemampuan, keterampilan dan pengetahuan pegawai, serta untuk memperoleh aparat yang memiliki tingkat kompetitif yang tinggi, ialah dengan melakukan penilaian atas semua perilaku dan kegiatannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari.

Maka, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS tanggal 1 Desember 2011 merupakan penyempurna dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS dan PP tersebut akan berlaku awal Januari 2014.

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/ tindakan yang dilakukan PNS. PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.

SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Juga disebutkan, PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat, H. M. Arif Idris, dalam sambutannya menyatakan bahwa “Sasaran Kerja Pegawai merupakan perwujudan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 12 ayat (2) tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Oleh karena itu aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya yang pertama, profesional yaitu bekerja sesuai tusi dan aturan.

Kedua, jujur yaitu apa yang diucapkan sama dengan apa yang dilakukan, sikap dan perilaku kerja pegawai sesuai dengan kenyataan dan kebenaran. Ketiga adil, maksudnya adalah proporsional, contohnya dalam memberikan bantuan sosial, maka harus dilihat berdasarkan kebutuhan dalam satu wilayah. Keempat, bertanggungjawab yaitu bahwa seorang pegawai mempunyai perhatian serius terhadap penyelesaian tugas yang sesuai dengan apa yang diberikan pimpinan dan tidak melemparkan tanggungjawabnya kepada orang lain,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa dalam pembinaan pegawai ada dua sistem penilaian yang diberikan oleh pimpinan yaitu dengan menitikberatkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja harus dilakukan secara objektif dan benar, bukan berdasarkan kepentingan. Beliau menegaskan “kalau pegawai punya prestasi tetapi tidak dihargai, maka pegawai yang bersangkutan akan menjadi putus asa.”

Beliau juga mengatakan “Apa yang kita saksikan pada birokrasi hari ini adalah bukannya manajemen kinerja yang merupakan instrument untuk mendapatkan hasil-hasil yang lebih baik dari organisasi, tim dan para individu dengan mengelola kinerja sesuai dengan tujuan, sasaran dan standar yang telah disepakati bersama, akan tetapi menajemen ‘pertemanan’ yang seringkali melanggar atarun-aturan, kesepakatan dan komitmen sehingga apa yang kita rencanakan adalah merencanakan kegagalan.”

Acara ini terdiri dari dua Angkatan, di antaranya angkatan I terdiri dari Kepala Seksi serta seluruh karyawan/karyawati di lingkup Kankemenag dan Kepala KUA di lingkugan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Sedangkan Angkatan II terdiri dari Kepala Urusan Tata Usaha, Pelaksana Tata Usaha pada Madrasah Negeri maupun swasta yang ada pada lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Barat.

Harapan kita dalam Kegiatan Bimtek Sasaran Kerja Pegawai ini adalah untuk peningkatan dan pengembangan kemampuan, pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusianya khususnya pegawai, sehingga dapat menghasilkan aparatur Negara yang memiliki tingkat kompetensi yang kompetitif. [jufrizal/y]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh