Lhoksukon-KemenagNews, Rabu (18/9/2013) "Jangan marah saat anda marah". Hal itu yang diungkapkan oleh Kabag Humas dan Keprotokolan Setdakab Aceh Utara, H. Fakhruradhi, SH. MH saat menyampaikan meteri Kehumasan Serta Keprotokolan dalam acara sosialisasi Jurnalistik bagi Aparatur Kemenag di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara. “Fungsi Humas atau Publik Relation (PR) adalah membangun citra dan reputasi positif lembaganya, membentuk opini publik, mengklasfikasi data dan informasi, serta mensosialisasikan kebijakan dan program instansinya. Sedangkan tujuan humas ini adalah terciptanya hubungan yang baik dengan publik dan pencitraan yang bagus,†papar beliau.“Humas harus bisa menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah sehingga terbangun citra yang baik. Jadi kalau tidak bisa menyelesaikan masalah jangan menambah masalah. Mengunakan metode komunikasi yang baik sangat membantu dalam menyelesaikan masalah filosofinya adalah jangan marah ketika anda marah,†tutup H. Fakhruradhi.Fungsi humas adalah menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah sehingga terbangun citra yang baik terhadap instansi kita. Kalo tidak bisa mendinginkan suasana jangan menambah panas. [fahmi/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242