Redelong (Zulkifli)---Satu dari lima tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Agama adalah dengan melakukan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA yang di dampingi oleh Kasi Pendis H Hasbiallah ZA SAg pada acara penutupan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Angkatan II di Aula Kankemenag Kabupaten setempat, Kamis (11/02/2021).
Dalam sambutannya, H Hamdan berpesan kepada para peserta Bimwin, setelah bimwin dibagikan sertifikat dan buku pondasi pernikahan. Untuk itu buku pondasi pernikahan nantinya dapat dibaca dan diamalkan.
Menurut H Hamdan, praktek yang kita dapatkan hari ini bisa saja jauh berbeda ketika kita jalani nantinya. Untuk mendapatkan keluarga sakinah mawadah warahmah, para peserta perlu membaca buku pondasi pernikahan yang telah dibuat oleh pakar yang hebat tentunya.
Lebih lanjut, katanya, tiga tahun terakhir, pernikahan di Indonesia selalu dalam keadaan rapuh. Rapuh dimaksud adalah rapuh untuk bercerai, baik yang diajukan oleh suami maupun istri yang sudah menikah.
Jadi pemerintah berkewajiban untuk melakukan bimbingan perkawinan kepada yang belum menikah yaitu melalui Kementerian Agama, yang mana untuk mengatasi perceraian satu dari lima tupoksi yang dilakukan oleh Kemenag Bener Meriah adalah melakukan bimbingan perkawinan untuk mencegah terjadinya perceraian.
Terakhir, H Hamdan mengatakan pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan suci. Untuk itu peserta yang akan menjadi calon orang tua inilah yang nantinya akan berperan untuk mendidik anaknya, dan sampaikan kepada kawan serta keluarga yang belum mengikuti bimbingan perkawinan untuk bisa mengikuti bimbingan perkawinan di angkatan selanjutnya.[y]











