CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Gudangkan Mesin Fax; Pertengahan November Web Dinilai, Siap-siap!

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 291
Selasa, 29 Oktober 2013
Featured Image

Kabid TIK Kemenag RI, Achmad Ghufran,dalam materi di depan peserta Diklat Pengelola Sistem Informasi se Indonesia, di Jalan Ir H Juanda Ciputat, kampus Pusdiklat Kemenag RI, menyidir bahwa, era sekarang sduah kuno kita kirim surat dengan mengeposkan ke kantor pos, bahkan bukan zamannya lagi kita kirim selembar surat dengan faksimil.

Namun kini, jika mau cepat dan super murah, ya dengan email, atau dengan ‘saudara  email’ yang canggih lainnya. Era digital itu sudah tingkat ‘makrifat’ sepertinya sekarang. Jika masih dengan ketikan print out fisik, dan kirim itu masih level ’fiqh/syariat’. 

Jadi Kanwil mestinya ‘menghukum’ jajaran Kankemenag yang masih kirim surat denga amplop, kecuali memang berkas yang butuh paket fisik. Soalnya fasilitas/infrastruktur dan anggran pengadaan alat sudah dianggarkan. Jika tidak, bawahan akan manja dengan ‘tabiat kuno’ itu. Demikian isyarat Achmad, mantan Kasubbid Pengembangan Bidang TIK, Pinmas Kemenag RI.

“Sangat boros anggaran dengan  mengefax dan mengirim surat, jika dihitung semua bidang per lembar, per hari, dan kelamaannya. Dan pemborosan itu memang menghabiskan uang negara, yang artinya menghabisakan uang rakyat juga,” kata Achmad Ghufran, dalam materi  sore Selasa (29/10), bersamaan dengan Pilkada Cabup/Calwakot di Pijay dan Kota Subulussalam, Aceh.

Seakan sekarang situs/web, email, IT itu wajib, dan era fax itu ‘bid’ah’ dan ‘haram’. Namun kini  masih ada surat yang seharusnya dikirim  dengan elektronik, dibawa via pak pos berminggu-minggu.  “Sekarang gudangkan, pajangkan mesin fax. Wajibkan Kankemenag gunakan elektronik. Soalnya infrastrukur sudah ada,” ajaknya.

Achmad, menyindir, bahwa kini ada urusan, soal kepegawaian atau lainnya, yang seharusnya tak perlu ke Kanwil, atau ke Jakarta, tapi orang di daerah kadang ‘gatal’ juga mau ke Jakarta untuk ketemu langsung orangnya, atau memang ada maksud lain yang kita tak dikasih tahu.

Soal laptop juga disindir. Kini laptop itu bukan hanya untuk facebook dan/atau untuk ‘pencairan’, akhir tahun. Demikian sindiran pemateri. Akhir tahun, seperti sekarang, fungsi alat itu seakan untuk sekadar ketik dan buat laporan, yang  seakan ‘kejarlah daku maka uang akan kaudapat, maka proses pencairan saja yang dipakai dengan komputer dan laptop itu. Paling yang dipakai hanya MC Office.

Ajak A Ghufran, “Tinggalkan fasilitas bajakan, apalagi kita yang bekerja di Kemenag ini. Membajak itu haram, dosa, maka sampaikan pada atasan saat ada pengadaan barang yang murah (ITC), tapi bajakan. Belilah yang asli.”

“Semoga kita ditunjuki jalan yang lurus,” aminnya. Maksudnya bajakan yang kita pakai sangat banyak selama ini, yang mesti kita beralih ke yang osinil. Atau maksudnya, ‘jatah jaringan’ yang diberikan selama ini dipakai maksimal.

Soal tugas pengelola data, marilah hargai kesibukan orang Subbag Humas dalam mengelola data dan informasi, yang amat banyak sebenarnya tugasnya, jangan sibukkan mereka dengan jemput dan antar tamu dan yang bisa dikasih ke Subbag Umum,  atau sibuk mendampingi atasan yang menyita waktu. Padahl di Pusat, urusan Humas da Informasi bukan menangani keprotokolan.

Ajak Achmat, bahwa protokol sudah lelah dengan tamu, padahal itu lebih baik diserahkan ke umum. Sebab kerja yang berat ada di humas dan informasi. Inmas ada tugas yang luar biasa, ke depan akan dipilahkan dengan PMA mana tugas kehumasan/data/info dan keprotokolan. Yang tak strategis diserahkan ke Subbag Umum.

Achmad Ghufran, yang berkantor di Kemenag RI Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat, mengingatkan Kanwil se Indonesia, pada pengelola web yang di dalamnya meliputi banner, lebih khusus yang bersinggungan dengan Emis, EMPA, LPSE, Siskohat, info, info haji, data, majalah,  galeri video, dan pernak-pernik lainnya, bahwa Pertengahan November 2013, akan ada pengevaluasian web.

Dasar dilaksanakan acara semacam ini misalnya amanat dari UU Nmor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PMA 10/2010 tentang Tata Kerja Kemenag, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP No 100/2000 tentang Pengangkatan PNS, dan PP No.101/2000.  Salah satu kegiatan rutin ialah Diklat Pengelola Data dan Diklat Pengelola Sistem  Info.

Di samping dilatarbelakangi oleh perkembangan ICT yang semakin pesat telah mempengaruhi kehidupan manusia di segala bidang. Salah satu menfaat yang diperoleh dari adanya teknologi adalah kecepatan dalam penyebaran informasi. teknologi saat ini tentu tidak terlepas dari adanya fasillitasinternet. Melalui internet , informasi dapat disampaikan keseluruh penjuru dunia.

Maka dari itu Badan Litbang dan Diklat Pusdiklat Tenaga Administrasi Ciputat Jakarta mengadakan   “ Diklat Pengelola Sistem Informasi di Lingkungan Kementerian Agama “ di  Ciputat, Tangerang Selatan.  

Kegiatan ini diselenggarakan hingga 6 November, yang mengundang satu orang tenaga teknis yang mengelola sistem informasi di Kanwil Kemenag Provinsi dan beberapa Kankemenag di Jawa/ Jakarta. Para peserta diklat sistem informasi ini sebanyak 30 orang yang berasal dari Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor kemenag Kab/kota di daerah. dan para tenaga pengajar atau narasumber berasal dari widyaiswara pusdiklat tenaga administrasi ciputat, PINMAS Kementerian Agama , dan Praktisi IT.

Adapun kegiatan Diklat pengelola sistem informasi ini memiliki tujuan antara lain meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan serta keterampilan para pengelola sistem informasi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian agama. dan sasarannya adalah dapat terdidik dan terlatihnya peserta pengelola sistem informasi yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.

[muhammad yakub yahya/suci ramadhani, peserta dari kanwil kemenag provinsi aceh dan jambi. foto: suci]

 

 

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh