CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Gampong Perapat Titi Panjang Dikukuhkan Jadi Desa Sadar Kerukunan Beragama

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1476
Sabtu, 26 Mei 2018
Featured Image

Kutacane (Inmas)---Gampong (Desa) Perapat Titi Panjang, Keca­ma­t­an Babussalam, Aceh Tenggara diku­kuhkan sebagai Gampong Sadar Ke­ru­kanan beragama di Aceh.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh  Kakanwil Ke­me­nag Aceh, HM. Daud Pakeh ditandai dengan penye­rah­an SK ke­pada Kechik desa Perapat Titi Panjang, Sabtu (26/5) di halaman Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa penetapan desa Perapat Titi Panjang sebagai gampong sadar kerukunan beragama berdasarkan surat rekomendasi Forum Ke­ru­kun­an Umat Beragama (FKUB)  Kabupaten Aceh Tenggara dengan dilatarbelakangi oleh faktor kemajemukan atau multikulturalistik penduduk desa yang terdiri dari berbagai etnis dan multi pemeluk Agama,  keberagaman multi tempat ibadah yaitu keberadaan Masjid dan gereja di desa tersebut selama puluhan tahun terakhir tidak terjadi gejolak atau konflik.

"Kerukunan umat beragama baik internal maupun antar umat beragama ini sangat penting, lebih lebih internal, mencegah sedini mungkin upaya atau peluang terjadinya konflik," ujar Kakanwil.

"Di Desa Perapat Titi Panjang yang baru Dikukuhkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama, disana masyarakat hidup ber­dampi­ngan beragam etnis, suku dan agama tanpa pernah terjadi konflik selama beberapa dekade belaka­ngan, dan ini harus menjadi contoh bagi yang lain," lanjut Kakanwil.

Hadir pada pengukuhan kegiatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari, Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE,  Kakankemenag Aceh Tenggara, M. Idris, S.Ag. M. Pd da seluruh ASN Kankemenag setempat. 

Sementara Kasubbag Hukum dan KUB, Rakhmad Mulyana, S.Ag. M. SI, mengatakan, bahwa desa Perapat Titi Panjang akan mendapatkan bantuan pembinaan senilai Rp. 32.500.000, -  yang disalurkan melalui rekening FKUB Kabupaten Aceh Tenggara. 

"Bantuan tersebut untuk memfasilitasi kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama di desa tersebut," ujar Rakhmad Mulyana. 

Ia juga mengatakan, sebelumnya,  Gampong Mulia Banda Aceh juga telah ditetapkan sebagai desa sadar kerukunan beragama.[] 

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh