Kutacane (Inmas)---Gampong (Desa) Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara dikukuhkan sebagai Gampong Sadar Kerukanan beragama di Aceh.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Aceh, HM. Daud Pakeh ditandai dengan penyerahan SK kepada Kechik desa Perapat Titi Panjang, Sabtu (26/5) di halaman Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa penetapan desa Perapat Titi Panjang sebagai gampong sadar kerukunan beragama berdasarkan surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tenggara dengan dilatarbelakangi oleh faktor kemajemukan atau multikulturalistik penduduk desa yang terdiri dari berbagai etnis dan multi pemeluk Agama, keberagaman multi tempat ibadah yaitu keberadaan Masjid dan gereja di desa tersebut selama puluhan tahun terakhir tidak terjadi gejolak atau konflik.
"Kerukunan umat beragama baik internal maupun antar umat beragama ini sangat penting, lebih lebih internal, mencegah sedini mungkin upaya atau peluang terjadinya konflik," ujar Kakanwil.
"Di Desa Perapat Titi Panjang yang baru Dikukuhkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama, disana masyarakat hidup berdampingan beragam etnis, suku dan agama tanpa pernah terjadi konflik selama beberapa dekade belakangan, dan ini harus menjadi contoh bagi yang lain," lanjut Kakanwil.
Hadir pada pengukuhan kegiatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari, Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE, Kakankemenag Aceh Tenggara, M. Idris, S.Ag. M. Pd da seluruh ASN Kankemenag setempat.
Sementara Kasubbag Hukum dan KUB, Rakhmad Mulyana, S.Ag. M. SI, mengatakan, bahwa desa Perapat Titi Panjang akan mendapatkan bantuan pembinaan senilai Rp. 32.500.000, - yang disalurkan melalui rekening FKUB Kabupaten Aceh Tenggara.
"Bantuan tersebut untuk memfasilitasi kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama di desa tersebut," ujar Rakhmad Mulyana.
Ia juga mengatakan, sebelumnya, Gampong Mulia Banda Aceh juga telah ditetapkan sebagai desa sadar kerukunan beragama.[]