Kota Sabang (Mahdi Meureudu). Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melaksanakan acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Realisasi Anggaran serta Pembuatan Rencana Kerja Satker 2014 tingkat Kantor Kementerian Agama Kota Sabang tahun anggaran 2013 bertempat di The Poin Risort- Sabang.
Adapun peserta Rakor terdiri dari para Kasi dan Penyelenggara Kepala Madrasah se Kota Sabang dan Kepala Kantor Urusan Agama dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Rakor dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, H. Salman, S.Pd.
Dalam amanat dan sambutannya Kakankamenag memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas terlaksanaan Rakor dalam rangka Evaluasi Realisai Anggaran Satuan Kerja tahun Anggaran 2013.
Kepada para peserta Rakor Kakankemenag berpesan agar dapat menggunakan Anggaran sesuai Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah. Jangan coba-coba menggunakan Anggaran di luar sistem tesebut dalam rangka pengelolaan anggaran yang perlu diperhatikan adalah transparansi penggunaan anggaran, evaluasi anggaran menjadi acuan utama dalam pelaksanaan anggaran, pelaporan secara tertib dan akurat sesuai prosedur.
Kakankemenag memberikan apresiasi pada seluruh peserta Rakor dalam hal ini Pimpinan Satker selaku KPA. Atas kerja kerasnya dalam berkerja untuk realisasi anggaran, walaupun kita harus menunggu `buka bintang`. Namun demikian realisasi untuk Satker wilayah kerja Kantor Kemenag Kota Sabang bisa mencapai 90 % (rata-rata).
Pada kesempata ini juga beliau berharap para KPA, PPK, PP SPM dan Bendahara berkerja sama untuk meningkatkan dan serapan anggaran Tahun 2014.
Evaluasi pelaksanaan anggaran diperlukan untuk dapat mengukur kinerja telah terlaksana tugas dan fungsi kegiatan Kementerian Agama. Evaluasi dilakukan sebagai titik balek dalam melihat keberhasilan dan ketidakberhasilan. Sebuah kegiatan yang telah berhasil dijadikan sebuah pedoman lanjutan untuk dipertahankan sedangkan kegiatan yang tidak berhasil dilakukan sebagai langkah yang perlu dibenahi pada kegiatan selanjutnya.
Maka diperlukan proaktif PPK agar mencapai realisasi sebagaimana target yang telah ditentukan. Bila realisasi anggaran lebih rendah diperlukan langkah-langkah cepat untuk terlaksana kegiatan sebab semakin rendahnya menunjukkan kinerja yang rendah. Namun upaya percepatan serapan anggaran tidak boleh menyampingkan aturan-aturan yang berlaku. [y]