CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Evaluasi Kinerja Kepala KUA dan Penyuluh Agama di Aceh Timur

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 223
Kamis, 14 November 2013
Featured Image

Idi-KemenagNews (14/11/2013). Menjelang akhir tahun 2013, Kankemenag Kab.Aceh Timur mengadakan evaluasi kinerja jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama fungsional di aula Kankemenag setempat, Rabu (13/11). Evaluasi tersebut merupakan ekpose hasil monitoring yang dilakukan oleh Bimas Islam mulai Januari hingga Oktober 2013.

Kasi Bimas Islam Akly,S.Ag mengungkapkan bahwa tugas dan fungsi Ka KUA sebagaimana tercantum dalam KMA nomor 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi KUA kecamatan pasal 3 dan 7 dan PMA nomor  39 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja KUA. “Namun kenyataan di lapangan, masih ada kepala KUA yang belum melaksanakan tupoksi yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Akly menambahkan hasil monitoring yang dilakukan timnya menemukan banyak kekurangan, diantaranya mengenai tata persuratan, keindahan dan kerapian kantor, papan data, data tanah wakaf, pembagian tugas dan SOP. “Juga masih kurangnya koordinasi lintas sektoral, sebagaimana termaktub dalam PMA nomor 39 2012 pasal 6 Bab III,”urai Akly.

Masih menurut Akly, penyuluh fungsional di Kemenag Aceh Timur berjumlah 5 orang yang ditempatkan di 5 kecamatan, “Menurut hasil pantauan, 2 penyuluh sudah bekerja dengan baik, sementara sisanya kegiatan yang dilakukan masih sangat kurang, diantaranya kelompok binaan yang belum maksimal,” tandasnya di hadapan Ka.KUA dan penyuluh yang hadir pada kegiatan tersebut.

Sementara itu Kakankemeng Drs.H.Faisal Hasan menghimbau kepada jajaran di KUA dan penyuluh untuk meningkatkan kinerja, “Ini harus ada perubahan, KUA dan penyuluh harus menjadi pusat informasi, memberikan bimbingan, koordinasi yang baik, disiplin juga harus ditingkatkan,” tegas haji Faisal.

Adnan,S.Ag selaku Kasubbag TU lebih menekankan tentang kedisiplinan dan administrasi, “tingkatkanlah disiplin, jangan ada gratifikasi, kami harapkan jangan mengutip biaya nikah diluar ketentuan yang berlaku,” ujarnya yang juga menyebutkan PP nomor 47 Tahun 2004 dan KMA nomor 39 Tahun 2013 tentang himbauan terkait gratifikasi. [Jamal/y]    

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh