Lhoksukon-KemenagNews, Kamis (19/9/2013) Sugito Tassan, S.Sos yang merupakan wartawan senior di surat kabar Medan Bisnis juga tergabung dalam kepengurusan Persatuan Wartawan Indonseia Cabang Aceh Utara mengisi materi Kode Etik Jurnalistik dalam acara sosialisai jurnalistik bagi Aparatur Kemenag di Lingkungan Kabupaten Aceh Utara.Dalam materi yang disampaikan, beliau menjelaskan tentang hal yang perlu diperhatikan oleh wartawan dalam menjalankan fungsinya “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wartawan dalam menjalankan fungsinya yaitu dapatkan berita dengan cara etis, hormati hak sumber berita, dilarang menerima sogokkan, dan menjaga keberimbangan, obyektivitas dan akurasi,†papar Sugito Tassan.“Kesewenangan–kesewenangan juga tidak dibenarkan ketika wartawan sedang mengumpulkan berita dan melakukan investigasi berita. Untuk membatasi tindakan kesewenang-wenangan itu, wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki landasan moral bersama yang disebut etika jurnalistik,†lanjut beliau.Sugito Tassan juga menjelaskan tentang fungsi etika jurnalistik. “Etika Jurnalistik berfungsi untuk menjaga agar wartawan tetap terikat pada tujuan sosial profesi wartawan. Etika jurnalistik dapat memelihara agar profesi wartawan tetap dijalankan sesuai dengan fungsinya. Jadi landasan kerja wartawan itu sangat jelas, jika menerima informasi dari seseorang apalagi yang terkait dengan seseorang perlu dilakukan check dan richek terlebih dahulu, hal itu dilakukan untuk menghindari berita fitnah, karena fitnah itu sangat kejam,†tutup Sugito Tassan. (Fahmi/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242