Lhoksukon|Fahmi| Hari ini Senin (20/01/2014) Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara melakukan rotasi atau mutasi staf di lingkungan Kementerian Agama Kab. Aceh Utara. Surat Keputusan dibacakan oleh Analis Kepegawaian, Syukri, S.Ag saat pelaksanaan apel pagi.
Kepala Kementerian Agama Kab. Aceh Utara, Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd dalam arahannya menyampaikan tentang tujuan rotasi dan mutasi staf. “Rotasi dan mutasi ini adalah hasil rapat bersama para Kasi dan Kasubbag di Kantor Kementerian Agama dan tertuang dalam surat keputusan, untuk menindak lanjuti kebutuhan organisasi pada masing-masing seksi,” papar Zulkifli Idris.
“Hendaknya mutasi dan rotasi janganlah dipolitisir, karena tidak ada niatan untuk menzhalimi siapapun. Dengan adanya mutasi ini diharapkan adanya penyegaran serta menambah wawasan dan pengalaman bagi pegawai tersebut di tugas dan fungsi yang lain,” lanjut beliau.
“Ibarat air dalam suatu wadah yang tidak pernah berganti dalam jangka waktu yang lama maka air tersebut akan keruh dan berlumut serta kotor, begitu juga dengan sebuah organisasi jika tidak dilakukan mutasi atau rotasi maka pegawai akan merasa bosan dengan tugas dan fungsi yang telah lama diemban dalam jangka waktu yang lama, maka perlu dilakukan rotasi atau untuk penyegaran,” tutup Zulkifli Idris. [y]