CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

DPRK: Semua Tokoh Agama Harus Paham Aturan KUB

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 436
Rabu, 20 Juni 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (19/6/2012)DPRK Banda Aceh mengharapkan selain ada FKUB yang telah dimotori terutama oleh Kemenag, juga perlu ada semacam forum muallaf. "Muallaf dari Tionghoa di Banda Aceh misalnya, ramai yang setelah masuk Islam, disisihkan dari keluarganya, namun mereka kurang perhatian dari umat Islam. Jadi, perlu kita pikirkan wadah yang membina keislaman dan kebutuhan ekonomi mereka," ajak Mahdi, SAg, salah seorang anggota Komisi D DPRK Banda Aceh, dalam dialog bersama Drs. H. Ibnu Sa'dan, M.Pd (Kepala Kanwil Kemenag Aceh) dan Dra. Nurmalis (Kabid Pemantapan Ideologi dan Kebangsaan pada Badan Kesbangpol Linmas Aceh) di Hotel Sulthan (19/6)."Ke depan perlu kita duduk lagi dan membentuk wadah yang menampung kebutuhan muallaf itu, mungkin tidak dalam FKUB," sahut Kakanwil, yang diiyakan juga oleh Kesbangpol Linmas Aceh."Soal KUB dan realitas misionaris di Banda Aceh, tokoh Islam biasa sangat memahami aturan, dan taat menjalankannya, sehingga tidak mengusik agama lain yang minoritas. Namun apakah tokoh nonmuslim juga memahami dan menjalankan aturan yang sama, sebagaimana dipahami oleh tokoh Islam itu? Jadi tokoh agama mana pun di Aceh, mesti sama-sama paham dan mau berdialog dengan pihak lain, soal kerukunan ini," ajak Mahdi dari Fraksi PAN itu, dalam acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat.Selain unsur legislatif, peserta acara yang berjumlah 90 orang, yang ditutup Rabu (20/6) itu, juga ada perwakilan dari Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, SKPA terkait, MAA, FKUB, perwakilan Kodam, Polda, dan Kejati Aceh. (yyy)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh